Lesti Kejora Diterpa Dugaan Pelanggaran Hak Cipta, Dilaporkan ke Polda Metro

- Penulis Berita

Selasa, 20 Mei 2025 - 19:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Lesti Kejora

Lesti Kejora

mediarelasi.id Penyanyi dangdut Lesti Kejora tengah menghadapi laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan oleh seorang pencipta lagu berinisial YD. Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa laporan dilayangkan oleh seseorang berinisial IS, yang mewakili pencipta lagu YD. “Terduga pelaku adalah saudari LK, terkait dugaan pelanggaran atas karya cipta milik YD,” ujar Ade Ary, Selasa (20/5).

Kasus ini dilaporkan berdasarkan Pasal 113 juncto Pasal 9 dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jika terbukti bersalah, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp 1 miliar.

Baca Juga:  Malta: Permata Mediterania yang Penuh Sejarah dan Kejutan

Menurut keterangan pelapor, Lesti diduga telah melakukan cover lagu milik YD dan mempublikasikannya melalui platform YouTube, tanpa mendapatkan izin dari pemilik hak cipta. “Aktivitas ini disebut sudah berlangsung sejak 2018 hingga sekarang, dan dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari pencipta lagu,” jelas Ade Ary.

Baca Juga:  Roy Suryo dan dr. Tifa Hadiri Pemeriksaan Terkait Laporan Ijazah Jokowi, Eggi Sudjana Absen

YD diketahui memiliki hak eksklusif atas lagu-lagu tersebut berdasarkan surat pernyataan resmi dari PT ASKM selaku publisher. Dalam laporan ke pihak berwajib, pelapor juga menyertakan sejumlah barang bukti seperti flashdisk berisi materi lagu, dokumen dari publisher, dan cetakan tayangan cover lagu di media digital.

Pihak kepolisian saat ini masih dalam tahap memverifikasi dan mendalami laporan tersebut. “Kami sedang menindaklanjuti laporan ini dengan cermat. Mohon bersabar menunggu hasil dari proses penyelidikan yang sedang berjalan,” pungkas Ade Ary.

Berita Terkait

Perjalanan Spektakuler Melintasi 50 Terowongan dan 77 Jembatan di Taiwan
Sekjen IKA UNAIR Imbau Wisudawan Perkuat Jaringan Alumni
Hari Ayah Sedunia: Menghargai Peran dan Cinta Tanpa Syarat Seorang Ayah
Strawberry Moon Muncul di Langit, Warisan Tradisi Kuno yang Bertemu Sains Modern
Kota Atlantis: Misteri Peradaban Legendaris yang Hilang di Dasar Laut
Polisi Tangkap Pengoplos Gas di Tangerang, Kerugian Negara Rp612 Juta
Botok: Rasa yang Tersimpan dalam Lipatan Waktu
Kenapa Banyak Pesawat Berwarna Putih? Ini 5 Alasan Utamanya
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 13:00 WIB

Perjalanan Spektakuler Melintasi 50 Terowongan dan 77 Jembatan di Taiwan

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:42 WIB

Sekjen IKA UNAIR Imbau Wisudawan Perkuat Jaringan Alumni

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:36 WIB

Hari Ayah Sedunia: Menghargai Peran dan Cinta Tanpa Syarat Seorang Ayah

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:08 WIB

Strawberry Moon Muncul di Langit, Warisan Tradisi Kuno yang Bertemu Sains Modern

Jumat, 30 Mei 2025 - 09:47 WIB

Kota Atlantis: Misteri Peradaban Legendaris yang Hilang di Dasar Laut

Berita Terbaru

Bolu Meranti Tekan Biaya Energi hingga 50% Berkat Gas Bumi PGN

Teknologi dan Sains

Bolu Meranti Tekan Biaya Energi hingga 50% Berkat Gas Bumi PGN

Kamis, 26 Jun 2025 - 13:47 WIB