mediarelasi.id – Penyanyi dangdut Lesti Kejora tengah menghadapi laporan dugaan pelanggaran hak cipta yang dilayangkan oleh seorang pencipta lagu berinisial YD. Laporan tersebut telah diterima oleh Polda Metro Jaya pada 18 Mei 2025.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyatakan bahwa laporan dilayangkan oleh seseorang berinisial IS, yang mewakili pencipta lagu YD. “Terduga pelaku adalah saudari LK, terkait dugaan pelanggaran atas karya cipta milik YD,” ujar Ade Ary, Selasa (20/5).
Kasus ini dilaporkan berdasarkan Pasal 113 juncto Pasal 9 dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta. Jika terbukti bersalah, pelanggaran ini dapat dikenakan sanksi maksimal empat tahun penjara atau denda hingga Rp 1 miliar.
Menurut keterangan pelapor, Lesti diduga telah melakukan cover lagu milik YD dan mempublikasikannya melalui platform YouTube, tanpa mendapatkan izin dari pemilik hak cipta. “Aktivitas ini disebut sudah berlangsung sejak 2018 hingga sekarang, dan dilakukan tanpa sepengetahuan atau persetujuan dari pencipta lagu,” jelas Ade Ary.
YD diketahui memiliki hak eksklusif atas lagu-lagu tersebut berdasarkan surat pernyataan resmi dari PT ASKM selaku publisher. Dalam laporan ke pihak berwajib, pelapor juga menyertakan sejumlah barang bukti seperti flashdisk berisi materi lagu, dokumen dari publisher, dan cetakan tayangan cover lagu di media digital.
Pihak kepolisian saat ini masih dalam tahap memverifikasi dan mendalami laporan tersebut. “Kami sedang menindaklanjuti laporan ini dengan cermat. Mohon bersabar menunggu hasil dari proses penyelidikan yang sedang berjalan,” pungkas Ade Ary.