mediarelasi.id — Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyampaikan bahwa hampir setengah pengguna internet di Indonesia merupakan remaja berusia di bawah 18 tahun. Pernyataan ini disampaikan dalam kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2025 atau PP Tunas, yang berlangsung di SMAN 2 Purwakarta, Jawa Barat, Rabu (14/5/2025).
Mengacu pada data Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) tahun 2024, Meutya mengungkapkan bahwa 212 juta penduduk Indonesia tercatat sebagai pengguna internet aktif. Dari jumlah tersebut, 48 persen di antaranya adalah remaja di bawah 18 tahun, dengan rata-rata penggunaan internet mencapai lebih dari 5 jam per hari, dan dalam banyak kasus mendekati 8 jam.
“Sebagian besar dari kelompok usia ini mengakses internet dalam durasi yang cukup panjang. Ini menjadi perhatian utama dalam pengelolaan ruang digital nasional,” ujar Meutya.
PP Tunas Atur Akses Media Sosial Berdasarkan Usia
Sebagai respons atas tingginya partisipasi remaja di ruang digital, pemerintah telah mengesahkan PP Tunas yang mengatur klasifikasi akses platform digital berdasarkan usia dan tingkat risiko.
PP Tunas mengatur bahwa:
- Anak di bawah usia 13 tahun hanya dapat mengakses platform dengan risiko rendah dan harus melalui persetujuan orang tua.
- Remaja usia 13–15 tahun memiliki akses terbatas ke platform menengah dengan pengawasan.
- Untuk kategori usia 16–17 tahun, akses ke platform risiko tinggi diperbolehkan dengan izin orang tua atau wali.
- Usia 18 tahun ke atas mendapatkan hak akses penuh secara mandiri.
“Tujuan utama regulasi ini adalah untuk membentuk ruang digital yang aman dan proporsional bagi anak-anak, tanpa menghambat literasi digital mereka,” jelas Meutya.
Peran Orang Tua dan Sekolah Dioptimalkan
Kementerian Komunikasi dan Digital juga menekankan perlunya peran aktif orang tua dan satuan pendidikan dalam mengedukasi serta mengawasi aktivitas digital anak. Sosialisasi PP Tunas menjadi bagian dari strategi nasional penguatan perlindungan anak di era digital.
Program ini dijalankan secara terintegrasi dengan kementerian terkait, platform digital, serta komunitas literasi digital, guna mendorong ekosistem yang mendukung keselamatan anak di internet.