KPK Tak Tutup Peluang Periksa Uu Ruzhanul Ulum dalam Kasus Korupsi Iklan BJB

- Penulis Berita

Kamis, 15 Mei 2025 - 13:23 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK

KPK

mediarelasi.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum, terkait kasus dugaan korupsi penggelembungan anggaran pengadaan iklan di Bank BJB (Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten).

Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa kemungkinan pemanggilan Uu akan bergantung pada perkembangan hasil penyidikan yang tengah berjalan, khususnya dari hasil pemeriksaan saksi-saksi sebelumnya.

“Semua informasi dari saksi akan dianalisis oleh penyidik untuk menentukan siapa saja yang patut dimintai pertanggungjawaban,” kata Budi kepada wartawan di Jakarta.

Budi menegaskan bahwa proses penyidikan bersifat dinamis dan pemanggilan saksi dilakukan sesuai kebutuhan investigasi. Sejauh ini, Uu belum dijadwalkan untuk diperiksa.

Baca Juga:  Duka di Lembah Baliem Wamena, Uluran Tangan dari Kemensos Mulai Bergerak

Terkait mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, Budi juga menegaskan bahwa saat ini belum ada keputusan untuk memanggilnya. Namun ia tidak menutup kemungkinan, pemanggilan bisa saja dilakukan jika dibutuhkan dalam pendalaman perkara.

“Hingga kini belum ada jadwal pemanggilan terhadap Saudara Ridwan Kamil. Namun jika keterangannya diperlukan, tentu tidak dikesampingkan,” ujarnya.

Meski belum diperiksa, KPK sebelumnya telah menyita sejumlah barang milik Ridwan Kamil dalam rangka pengumpulan alat bukti. Di antaranya sebuah mobil Mercedes-Benz yang kini dititipkan di bengkel, serta motor Royal Enfield yang diamankan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan).

Baca Juga:  KPK Tunjuk Tessa Mahardhika sebagai Plt Direktur Penyelidikan

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan lima tersangka. Mereka adalah:

  • Yuddy Renaldi (mantan Direktur Utama BJB)
  • Widi Hartono (pimpinan Divisi Corporate Secretary BJB)
  • Ikin Asikin Dulmanan, Suhendri, dan Sophan Jaya Kusuma (pengendali agensi)

Kelima tersangka diduga terlibat dalam skema mark-up anggaran pengadaan iklan, yang mengakibatkan potensi kerugian negara sekitar Rp 222 miliar.

KPK masih terus mendalami kasus ini dan tidak menutup kemungkinan jumlah pihak yang akan diperiksa atau ditetapkan sebagai tersangka akan bertambah.

Berita Terkait

Pertamina Gandeng Seruni Bangun 16 Titik Air Bersih di Sragen
Pemprov DKI Ringankan Pajak Hotel dan Restoran, Bebaskan Denda PKB hingga Akhir Agustus
Kecelakaan Maut di Tol Pasuruan Probolinggo, Polisi Telusuri Penyebab Tabrakan
Polisi Kejar Lima Otak Utama Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp9,2 Miliar
Jalanan Kota Wonosari Masih Gelap, 59 Lampu Jalan Akan Dipasang Tahun Ini
Kemenhub Percepat Penanganan Longsor di Akses Stasiun Batu Tulis Bogor
Pelajar Jabar Akan Diberlakukan Jam Malam dan Sekolah Pukul 06.00
Dedi Mulyadi Tinjau Langsung Patroli Jam Malam Pelajar di Subang
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:50 WIB

Pertamina Gandeng Seruni Bangun 16 Titik Air Bersih di Sragen

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:49 WIB

Kecelakaan Maut di Tol Pasuruan Probolinggo, Polisi Telusuri Penyebab Tabrakan

Kamis, 12 Juni 2025 - 10:15 WIB

Polisi Kejar Lima Otak Utama Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp9,2 Miliar

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:20 WIB

Jalanan Kota Wonosari Masih Gelap, 59 Lampu Jalan Akan Dipasang Tahun Ini

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:55 WIB

Kemenhub Percepat Penanganan Longsor di Akses Stasiun Batu Tulis Bogor

Berita Terbaru

Bolu Meranti Tekan Biaya Energi hingga 50% Berkat Gas Bumi PGN

Teknologi dan Sains

Bolu Meranti Tekan Biaya Energi hingga 50% Berkat Gas Bumi PGN

Kamis, 26 Jun 2025 - 13:47 WIB