mediarelasi.id – Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen resmi yang diterbitkan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) melalui unit Intelijen dan Keamanan (Intelkam). SKCK berisi informasi terkait rekam jejak hukum seseorang dan sering dijadikan syarat untuk keperluan administratif, seperti melamar kerja, mendaftar CPNS, atau mengurus visa. Dahulu, surat ini dikenal dengan nama Surat Keterangan Kelakuan Baik (SKKB) dan hanya diterbitkan untuk individu yang tidak pernah terlibat tindak pidana hingga tanggal surat dikeluarkan.
Berdasarkan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, penerbitan SKCK dilakukan setelah dilakukan pemeriksaan data pribadi dan riwayat hukum pemohon. Masa berlaku SKCK adalah 6 bulan sejak tanggal diterbitkan, dan dapat diperpanjang bila masih dibutuhkan.
Persyaratan Pembuatan SKCK Baru
Untuk mengurus SKCK baru, berikut dokumen yang perlu disiapkan:
- Surat pengantar dari kelurahan sesuai alamat tinggal
- Fotokopi KTP atau SIM
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 6 lembar (latar belakang merah)
- Formulir daftar riwayat hidup (diisi di kantor polisi)
- Proses pengambilan sidik jari di kantor polisi
Persyaratan Perpanjangan SKCK
Jika masa berlaku SKCK sebelumnya sudah habis kurang dari setahun, kamu bisa melakukan perpanjangan dengan menyiapkan:
- SKCK lama (asli atau legalisir)
- Fotokopi KTP atau SIM
- Fotokopi Kartu Keluarga
- Fotokopi akta kelahiran
- Pas foto berwarna ukuran 4×6 sebanyak 3 lembar
- Formulir perpanjangan SKCK (tersedia di Polres/Polsek)
Lokasi Penerbitan SKCK
- Polsek: Untuk kebutuhan umum (non-CPNS/visa)
- Polres: Untuk keperluan melamar CPNS atau membuat visa
- Lokasi penerbitan disesuaikan dengan alamat pada KTP/SIM pemohon
Cara Mengajukan SKCK Secara Online
Kini, kamu tidak perlu antre lama di kantor polisi. Proses permohonan SKCK bisa dilakukan secara online melalui portal resmi Polri:
Di situs tersebut, pemohon dapat:
- Mengisi formulir secara daring
- Mengunggah dokumen persyaratan
- Mencetak bukti pendaftaran
- Mengambil SKCK di kantor polisi setelah verifikasi data dan pengambilan sidik jari
Biaya Pembuatan SKCK 2025
Biaya pembuatan SKCK resmi ditetapkan sebesar:
💰 Rp 30.000 (tiga puluh ribu rupiah)
Biaya ini merupakan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dan dibayarkan langsung saat mengurus SKCK di kantor kepolisian.
Dasar hukum penetapan biaya:
- UU No. 20 Tahun 1997 tentang PNBP
- UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian RI
- PP No. 50 Tahun 2010 & PP No. 60 Tahun 2016
- Surat Telegram Kapolri ST/1928/VI/2010