Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB Terkait Kasus Meme Prabowo-Jokowi

mediarelasi.id – Bareskrim Polri menangguhkan penahanan terhadap mahasiswi Institut Teknologi Bandung (ITB) berinisial SSS, yang sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus unggahan meme yang melibatkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo.
Penangguhan tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri, Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, pada Senin (12/5/2025). Ia menyatakan bahwa permohonan penangguhan diajukan oleh pihak kuasa hukum serta orang tua tersangka.
“Penyidik memberikan penangguhan penahanan atas permintaan resmi dari penasihat hukum dan orang tua tersangka, dengan mempertimbangkan sejumlah faktor,” ujar Trunoyudo.
Menurut keterangan resmi, keputusan tersebut dilatarbelakangi oleh permintaan maaf terbuka dari tersangka kepada Presiden Prabowo dan mantan Presiden Jokowi, serta komitmennya untuk tidak mengulangi perbuatan serupa di masa depan.
Pertimbangan Kemanusiaan dan Pendidikan
Penangguhan ini juga mempertimbangkan aspek pendidikan. Penyidik memberi ruang bagi tersangka untuk melanjutkan studinya di ITB. “Pendekatan kemanusiaan menjadi salah satu pertimbangan dalam memberikan penangguhan, mengingat tersangka masih menjalani masa perkuliahan,” kata Trunoyudo.
Sementara itu, kuasa hukum SSS, Khaerudin Hamid Ali Sulaiman, menyampaikan bahwa kliennya tidak memiliki niat menghina melalui unggahan tersebut dan telah menyampaikan permintaan maaf secara resmi.
“Kami menyampaikan terima kasih atas pertimbangan pihak kepolisian. Klien kami sangat menyesali tindakannya dan telah menyampaikan permohonan maaf kepada Presiden Prabowo dan Bapak Jokowi,” jelas Khaerudin. Ia juga menambahkan bahwa dukungan surat dari pihak keluarga dan kampus turut menjadi dasar pengabulan permohonan penangguhan.
Status Hukum Tetap Berjalan
Meski penahanan ditangguhkan, proses hukum terhadap SSS masih terus berjalan. Polri belum menginformasikan jadwal lanjutan pemeriksaan atau persidangan terkait perkara ini. Tersangka masih dikenakan status hukum aktif sesuai dengan dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Responses