Wamenaker Immanuel Ebenezer: Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Melanggar Hukum

mediarelasi.id – Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menegaskan bahwa praktik penahanan ijazah oleh perusahaan terhadap pekerja merupakan pelanggaran hukum. Hal ini disampaikan dalam sebuah podcast bersama dr. Richard Lee, Senin (12/5/2025).
Menurut Immanuel, regulasi ketenagakerjaan nasional dan konvensi internasional telah mengatur secara tegas bahwa perusahaan tidak memiliki kewenangan untuk menahan dokumen pribadi pekerja, termasuk ijazah.
“Penahanan ijazah oleh perusahaan dilarang berdasarkan ketentuan perundang-undangan nasional dan Konvensi ILO No. 29 Tahun 1930 tentang Kerja Paksa. Tindakan ini masuk dalam kategori eksploitasi,” ujarnya.
Ia menyebutkan, sejumlah perusahaan masih melakukan praktik penahanan ijazah dengan dalih pengamanan investasi atau sebagai bentuk penalti sepihak, termasuk memungut biaya tebusan saat pekerja mengundurkan diri.
“Penahanan disertai tuntutan pembayaran antara Rp2 juta hingga Rp25 juta tanpa dasar perjanjian yang sah merupakan praktik tidak etis dan melanggar hukum,” tegasnya.
Immanuel juga menyatakan bahwa tindakan tersebut dapat dikualifikasikan sebagai tindak pidana penggelapan, sebagaimana diatur dalam Pasal 372 dan 374 KUHP. Ia mendorong pekerja yang mengalami perlakuan tersebut untuk melaporkannya.
“Jika pekerja sudah tidak lagi terikat hubungan kerja, maka penahanan ijazah masuk dalam ranah pidana. Kami tidak akan segan memproses perusahaan yang terbukti melakukan pelanggaran,” kata Ebenezer.
Immanuel turut menyoroti praktik pungutan terhadap calon tenaga kerja dalam proses rekrutmen. Menurutnya, segala bentuk pungutan sebelum atau sesudah diterima bekerja bertentangan dengan semangat perlindungan pekerja.
“Pekerja mencari nafkah, bukan menyetorkan uang hanya untuk mendapat pekerjaan,” tegasnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa perusahaan hanya diperbolehkan menahan sertifikat pelatihan dalam konteks ikatan dinas, bukan ijazah pendidikan formal. Dalam skema seperti itu, sertifikat yang terkait dengan program pembinaan atau pelatihan internal dapat ditahan selama sesuai perjanjian kerja tertulis.
“Perlu dibedakan antara ijazah pendidikan dan sertifikat pelatihan internal. Yang diperbolehkan hanya yang terkait ikatan dinas dengan ketentuan yang jelas,” tutup Ebenezer.
Responses