Pembuat Meme Prabowo-Jokowi Diciduk: Antara Humor Digital dan Jerat UU ITE

mediarelasi.id – Seorang perempuan berinisial SSS harus berurusan dengan hukum setelah meme yang ia unggah—yang menampilkan Presiden Prabowo Subianto dan mantan Presiden Joko Widodo—menjadi viral di media sosial.
Penangkapan itu dikonfirmasi langsung oleh Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri, pada Jumat (9/5/2025).
“Seorang perempuan berinisial SSS telah ditangkap,” ujarnya singkat, tanpa merinci isi meme yang dianggap melanggar hukum.
SSS kini dijerat dengan pasal-pasal dari Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) yang diperbarui, termasuk Pasal 45 dan Pasal 35 yang berkaitan dengan penyebaran konten yang dianggap melanggar kesusilaan atau manipulatif secara digital. Kasus ini telah memasuki tahap penyidikan dan proses pengumpulan bukti masih berlangsung.
Namun penangkapan ini bukan sekadar soal hukum. Ia membuka kembali diskursus lama yang belum kunjung usai di Indonesia: sampai di mana batas antara satire dan pencemaran nama baik? Antara kritik politik dan pelanggaran digital?
Meme, yang sejak era internet menjadi salah satu bentuk humor dan komentar sosial paling cepat menyebar, kini kembali berada di bawah sorotan aparat penegak hukum. Tidak semua yang lucu di linimasa berakhir dengan tawa di dunia nyata—beberapa bisa berujung pada jeruji besi.
Publik pun terbelah. Ada yang menganggap penegakan hukum ini penting untuk menjaga etika dan martabat pejabat publik, namun tak sedikit pula yang merasa bahwa tindakan ini bisa membungkam kebebasan berekspresi, apalagi di tengah iklim digital yang makin terbuka namun juga makin diawasi.
Identitas lengkap SSS dan bentuk meme yang menjadi perkara belum diungkap secara resmi oleh kepolisian. Namun, satu hal jelas: di era di mana satu gambar bisa lebih kuat dari seribu kata, konsekuensi digital bisa datang secepat unggahan viral.
Responses