Rosan Instruksikan Penundaan RUPS BUMN Non-Tbk: Evaluasi Danantara Jadi Titik Awal Pengawasan

mediarelasi.id – Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) secara resmi meminta seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) non-perusahaan terbuka (non-Tbk) untuk menunda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan berbagai aksi korporasi lainnya. Instruksi ini tertuang dalam surat edaran tertanggal 5 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pelaksana Danantara, Rosan Perkasa Roeslani.
Penundaan ini berlaku terhadap seluruh RUPS BUMN dan anak usaha, baik langsung maupun tidak langsung, selama belum mendapat evaluasi komprehensif dari Danantara dan Holding Operasional. BUMN berbentuk perusahaan publik (Tbk) dikecualikan dari kebijakan ini.
Langkah ini dijelaskan sebagai bagian dari upaya penataan dan optimalisasi peran Danantara sebagai entitas pengelola investasi negara. “Danantara perlu memastikan posisi strategisnya sebagai pemegang saham. Evaluasi ini mencakup struktur organisasi, efisiensi operasional, dan penguatan nilai tambah atau value creation,” ujar Rosan saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Kamis (8/5/2025).
Kebijakan tersebut juga mencakup penundaan aksi korporasi seperti merger, akuisisi, pemisahan, investasi, divestasi, serta kontrak-kontrak jangka panjang dengan nilai signifikan. Semua kegiatan korporasi harus melalui kajian dan mendapat persetujuan terlebih dahulu.
“Proses penentuan direksi dan komisaris BUMN akan dikaji ulang. Penempatan posisi strategis harus berdasarkan prinsip meritokrasi, bukan kompromi,” tambah Rosan.
Surat edaran ini merujuk pada sejumlah regulasi yang mengatur peralihan saham BUMN ke Holding Operasional dan Danantara. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang merevisi UU BUMN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 dan 16 Tahun 2025 terkait proses inbreng saham ke Holding dan Danantara.
Dalam skema baru ini, pengelolaan investasi dan dividen BUMN berada di bawah kendali tiga entitas utama: BPI Danantara, Holding Operasional, dan Holding Investasi. Ketiganya menjalankan mandat sesuai dengan pasal-pasal pengaturan terbaru dalam UU BUMN yang direvisi.
BUMN juga diwajibkan menyampaikan laporan berkala sesuai kebutuhan korporasi kepada Danantara dan Holding Operasional sebagai bagian dari sistem pengawasan terintegrasi.
Responses