Rosan Instruksikan Penundaan RUPS BUMN Non-Tbk: Evaluasi Danantara Jadi Titik Awal Pengawasan

- Penulis Berita

Kamis, 8 Mei 2025 - 23:03 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BUMN

BUMN

mediarelasi.idBadan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) secara resmi meminta seluruh Badan Usaha Milik Negara (BUMN) non-perusahaan terbuka (non-Tbk) untuk menunda Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) dan berbagai aksi korporasi lainnya. Instruksi ini tertuang dalam surat edaran tertanggal 5 Mei 2025 yang ditandatangani oleh Kepala Badan Pelaksana Danantara, Rosan Perkasa Roeslani.

Penundaan ini berlaku terhadap seluruh RUPS BUMN dan anak usaha, baik langsung maupun tidak langsung, selama belum mendapat evaluasi komprehensif dari Danantara dan Holding Operasional. BUMN berbentuk perusahaan publik (Tbk) dikecualikan dari kebijakan ini.

Langkah ini dijelaskan sebagai bagian dari upaya penataan dan optimalisasi peran Danantara sebagai entitas pengelola investasi negara. “Danantara perlu memastikan posisi strategisnya sebagai pemegang saham. Evaluasi ini mencakup struktur organisasi, efisiensi operasional, dan penguatan nilai tambah atau value creation,” ujar Rosan saat memberikan keterangan di Istana Kepresidenan, Kamis (8/5/2025).

Baca Juga:  Danantara Kini Mengelola 844 BUMN, Aset Mencapai Rp15.169 Triliun

Kebijakan tersebut juga mencakup penundaan aksi korporasi seperti merger, akuisisi, pemisahan, investasi, divestasi, serta kontrak-kontrak jangka panjang dengan nilai signifikan. Semua kegiatan korporasi harus melalui kajian dan mendapat persetujuan terlebih dahulu.

“Proses penentuan direksi dan komisaris BUMN akan dikaji ulang. Penempatan posisi strategis harus berdasarkan prinsip meritokrasi, bukan kompromi,” tambah Rosan.

Surat edaran ini merujuk pada sejumlah regulasi yang mengatur peralihan saham BUMN ke Holding Operasional dan Danantara. Di antaranya, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 yang merevisi UU BUMN, serta Peraturan Pemerintah Nomor 15 dan 16 Tahun 2025 terkait proses inbreng saham ke Holding dan Danantara.

Baca Juga:  Rosan Roeslani: Investasi Diproyeksikan Jadi Lokomotif Baru Ekonomi Nasional

Dalam skema baru ini, pengelolaan investasi dan dividen BUMN berada di bawah kendali tiga entitas utama: BPI Danantara, Holding Operasional, dan Holding Investasi. Ketiganya menjalankan mandat sesuai dengan pasal-pasal pengaturan terbaru dalam UU BUMN yang direvisi.

BUMN juga diwajibkan menyampaikan laporan berkala sesuai kebutuhan korporasi kepada Danantara dan Holding Operasional sebagai bagian dari sistem pengawasan terintegrasi.

Berita Terkait

Sri Mulyani Terima Dana Pensiun dari Taspen, Berapa Jumlahnya?
Soal Dualisme di Tubuh PPP, Ini Respons Kementerian Hukum
PPPA Ingatkan Pentingnya Higienitas dan Inovasi Daerah dalam Pelaksanaan Program MBG
Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja
Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa
Raja Juli Antoni Ingin Standar Keamanan Pendakian Gunung Diperketat
Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik
Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan
Berita ini 4 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:50 WIB

Sri Mulyani Terima Dana Pensiun dari Taspen, Berapa Jumlahnya?

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:46 WIB

Soal Dualisme di Tubuh PPP, Ini Respons Kementerian Hukum

Minggu, 28 September 2025 - 13:48 WIB

PPPA Ingatkan Pentingnya Higienitas dan Inovasi Daerah dalam Pelaksanaan Program MBG

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:45 WIB

Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:19 WIB

Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa

Berita Terbaru

Politik

Soal Dualisme di Tubuh PPP, Ini Respons Kementerian Hukum

Rabu, 1 Okt 2025 - 15:46 WIB