Ribuan Bingkisan Lebaran Dilaporkan ke KPK, Nilai Dugaan Gratifikasi Tembus Rp500 Juta

Gratifikasi

mediarelasi.id Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap telah menerima 802 laporan dugaan gratifikasi terkait momen Lebaran 2025. Nilai total dari ‘hadiah-hadiah’ ini ditaksir mencapai Rp506 juta.

“Per 7 Mei, kami menerima 802 laporan gratifikasi Lebaran yang melibatkan 135 instansi dengan 954 objek gratifikasi,” ujar Plt Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (7/5/2025), di Gedung Merah Putih KPK.

Sebanyak 631 pelapor melaporkan dugaan pemberian dalam berbagai bentuk, mulai dari parcel mewah, uang tunai, hingga bingkisan barang mahal. Meski bernuansa hari besar keagamaan, praktik ini tetap dikategorikan sebagai gratifikasi yang dilarang.

KPK sebelumnya sudah mengingatkan bahwa seluruh penyelenggara negara tidak diperkenankan menerima hadiah apapun dalam konteks hari raya. Namun jika sudah terlanjur menerima, KPK membuka opsi pelaporan sukarela.

“Silakan melaporkan kepada KPK atau unit pengelola gratifikasi di instansinya masing-masing,” imbuh Budi.

Objek gratifikasi yang dilaporkan akan dilelang bekerja sama dengan lembaga pemerintah, dan hasilnya akan masuk sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), mendukung upaya pemulihan aset negara.

Tak hanya fokus pada pejabat, KPK juga mengarahkan sorotan ke sektor pendidikan. Dalam peringatan Hari Pendidikan Nasional 2025, KPK mengingatkan bahwa “gratifikasi bukan rezeki” – pesan yang ditujukan khusus kepada guru dan dosen.

“Harus bisa membedakan antara rezeki yang sah dan gratifikasi,” tegas Wawan Wardiana, Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK.

KPK secara berkala menggelar webinar edukatif setiap tiga bulan, menjangkau para pendidik dari seluruh Indonesia. Pada 15 Mei mendatang, KPK akan mengadakan sesi khusus untuk dosen antikorupsi, dengan menghadirkan pejabat tinggi termasuk Mendikbudristek Brian Yuliarto sebagai pembicara utama.

Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo pun menambahkan bahwa gratifikasi di lingkungan pendidikan dapat mempengaruhi integritas, seperti dalam pemberian nilai akademik.

“Ketika nilai yang seharusnya tidak lulus berubah karena pemberian hadiah, itu sudah masuk wilayah koruptif,” tegasnya.

Dengan momentum ini, KPK kembali menegaskan komitmennya: edukasi dan transparansi adalah senjata utama dalam memberantas korupsi, bahkan dari hal-hal yang sering dianggap sepele.

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *