Kementerian ATR Bongkar Kejanggalan SHGB Indogrosir di Makassar, Ada Dugaan Dokumen Palsu

mediarelasi.id – Makassar kembali diguncang sengketa lahan yang menyeret nama besar Indogrosir. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) turun tangan setelah menemukan kejanggalan serius terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diduga bermasalah.
Staf Ahli Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah Kementerian ATR, Brigjen Pol. Imam Pramukarno, menyebutkan bahwa dokumen dasar yang dipakai untuk menerbitkan SHGB Indogrosir tidak otentik.
“Dari hasil uji laboratorium, dokumen tersebut terbukti tidak identik alias palsu. Selain itu, lokasi tanah dalam sertifikat juga keliru secara fatal. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 490/1984 atas nama Annie Gretha Warow seharusnya berada di KM 20, bukan di KM 18,” ungkap Brigjen Imam dalam keterangan resmi pada Selasa (6/5/2025).
Imam mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar untuk segera mengevaluasi legalitas SHGB tersebut. Menurutnya, penerbitan sertifikat di atas dokumen yang cacat hukum membuka potensi pelanggaran secara administratif hingga pidana.
Sementara itu, ahli waris Tjoddo melalui kuasa hukum mereka, Bahar, angkat bicara. Mereka menilai keberadaan SHGB No. 21970/2015 di atas tanah warisan sebagai bentuk perampasan hak yang dilegalkan.
“Kalau BPN tetap bungkam, itu artinya mereka turut membiarkan ketidakadilan ini terjadi. Kami minta SHGB itu dibatalkan secepatnya,” tegas Bahar dalam konferensi pers di hari yang sama.
Jalali, salah satu ahli waris, menyatakan mereka telah cukup bersabar, namun siap menempuh jalur hukum jika tuntutan tidak ditanggapi.
“Hak kami tidak bisa direkayasa. Jika negara tidak hadir untuk melindungi kami, maka kami akan berjuang melalui pengadilan,” tutupnya dengan nada tegas.
Responses