Kementerian ATR Bongkar Kejanggalan SHGB Indogrosir di Makassar, Ada Dugaan Dokumen Palsu

- Penulis Berita

Rabu, 7 Mei 2025 - 12:30 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Makassar

Makassar

mediarelasi.id Makassar kembali diguncang sengketa lahan yang menyeret nama besar Indogrosir. Kementerian Agraria dan Tata Ruang (ATR) turun tangan setelah menemukan kejanggalan serius terkait penerbitan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) yang diduga bermasalah.

Staf Ahli Bidang Penanganan Sengketa dan Konflik Tanah Kementerian ATR, Brigjen Pol. Imam Pramukarno, menyebutkan bahwa dokumen dasar yang dipakai untuk menerbitkan SHGB Indogrosir tidak otentik.

“Dari hasil uji laboratorium, dokumen tersebut terbukti tidak identik alias palsu. Selain itu, lokasi tanah dalam sertifikat juga keliru secara fatal. Sertifikat Hak Milik (SHM) Nomor 490/1984 atas nama Annie Gretha Warow seharusnya berada di KM 20, bukan di KM 18,” ungkap Brigjen Imam dalam keterangan resmi pada Selasa (6/5/2025).

Baca Juga:  Peristiwa Banjir Bandang dan Longsor di Pegunungan Arfak: Ini Kronologinya

Imam mendesak Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Makassar untuk segera mengevaluasi legalitas SHGB tersebut. Menurutnya, penerbitan sertifikat di atas dokumen yang cacat hukum membuka potensi pelanggaran secara administratif hingga pidana.

Sementara itu, ahli waris Tjoddo melalui kuasa hukum mereka, Bahar, angkat bicara. Mereka menilai keberadaan SHGB No. 21970/2015 di atas tanah warisan sebagai bentuk perampasan hak yang dilegalkan.

Baca Juga:  Bupati Bandung Tinjau Lokasi Longsor di Nagreg, Fokus pada Keselamatan Warga

“Kalau BPN tetap bungkam, itu artinya mereka turut membiarkan ketidakadilan ini terjadi. Kami minta SHGB itu dibatalkan secepatnya,” tegas Bahar dalam konferensi pers di hari yang sama.

Jalali, salah satu ahli waris, menyatakan mereka telah cukup bersabar, namun siap menempuh jalur hukum jika tuntutan tidak ditanggapi.

“Hak kami tidak bisa direkayasa. Jika negara tidak hadir untuk melindungi kami, maka kami akan berjuang melalui pengadilan,” tutupnya dengan nada tegas.

Berita Terkait

Pertamina Gandeng Seruni Bangun 16 Titik Air Bersih di Sragen
Pemprov DKI Ringankan Pajak Hotel dan Restoran, Bebaskan Denda PKB hingga Akhir Agustus
Kecelakaan Maut di Tol Pasuruan Probolinggo, Polisi Telusuri Penyebab Tabrakan
Polisi Kejar Lima Otak Utama Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp9,2 Miliar
Jalanan Kota Wonosari Masih Gelap, 59 Lampu Jalan Akan Dipasang Tahun Ini
Kemenhub Percepat Penanganan Longsor di Akses Stasiun Batu Tulis Bogor
Pelajar Jabar Akan Diberlakukan Jam Malam dan Sekolah Pukul 06.00
Dedi Mulyadi Tinjau Langsung Patroli Jam Malam Pelajar di Subang
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:50 WIB

Pertamina Gandeng Seruni Bangun 16 Titik Air Bersih di Sragen

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:49 WIB

Kecelakaan Maut di Tol Pasuruan Probolinggo, Polisi Telusuri Penyebab Tabrakan

Kamis, 12 Juni 2025 - 10:15 WIB

Polisi Kejar Lima Otak Utama Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp9,2 Miliar

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:20 WIB

Jalanan Kota Wonosari Masih Gelap, 59 Lampu Jalan Akan Dipasang Tahun Ini

Jumat, 6 Juni 2025 - 15:55 WIB

Kemenhub Percepat Penanganan Longsor di Akses Stasiun Batu Tulis Bogor

Berita Terbaru

Bolu Meranti Tekan Biaya Energi hingga 50% Berkat Gas Bumi PGN

Teknologi dan Sains

Bolu Meranti Tekan Biaya Energi hingga 50% Berkat Gas Bumi PGN

Kamis, 26 Jun 2025 - 13:47 WIB