KLH Ultimatum Perusahaan Lingkungan Lalai: Sanksi Menanti Berdasarkan Skema Warna PROPER

- Penulis Berita

Rabu, 7 Mei 2025 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KLH

KLH

mediarelasi.id — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengeluarkan peringatan keras terhadap perusahaan yang terbukti lalai dalam pengelolaan lingkungan. Melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER), lembaga ini menetapkan sistem evaluasi berbasis warna sebagai indikator kepatuhan.

Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, mengatakan, sistem PROPER akan menjadi dasar untuk tindakan hukum terhadap perusahaan dengan kinerja buruk. Penegakan sanksi akan dilakukan oleh Kedeputian Penegakan Hukum KLH setelah analisis peringkat selesai.

“Sistem peringkat kami mulai dari hitam hingga emas. Masing-masing mencerminkan tingkat kepatuhan dan dampaknya terhadap lingkungan,” jelas Rasio.

Baca Juga:  Menag Nasaruddin Umar Tiba di Jeddah, Minta Jemaah Fokus Persiapan Puncak Haji

Dalam klasifikasi PROPER, lima tingkat peringkat digunakan:

  • Hitam: Perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan dan menimbulkan dampak signifikan terhadap ekosistem.
  • Merah: Perusahaan yang belum memenuhi standar minimum pengelolaan lingkungan.
  • Biru: Perusahaan yang taat aturan namun belum menunjukkan inisiatif tambahan.
  • Hijau: Perusahaan yang melampaui standar kepatuhan, termasuk efisiensi air dan energi serta pemanfaatan limbah.
  • Emas: Perusahaan yang secara konsisten berperingkat hijau dan menerapkan inovasi lingkungan serta kontribusi sosial yang signifikan.
Baca Juga:  Kemenkomdigi Tegaskan: Rumah Subsidi untuk Wartawan, Bukan Alat Politik

KLH menegaskan bahwa perusahaan dengan peringkat hitam dan merah akan menjadi prioritas penindakan. Bentuk sanksi yang dapat dikenakan termasuk sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha.

“Target kami, sekitar 5.000 perusahaan masuk dalam pemantauan PROPER tahun ini,” kata Rasio.

Program ini dirancang sebagai instrumen evaluatif dan preventif terhadap degradasi lingkungan yang ditimbulkan oleh sektor industri. KLH menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan akan dilakukan secara ketat untuk memastikan dunia usaha ikut menjaga daya dukung lingkungan hidup.

Berita Terkait

Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik
Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan
Lestari Moerdijat: Cagar Budaya Berperan Strategis Bangun Jati Diri dan Kebangsaan
Dinamika Politik Kabinet Prabowo: Antara Loyalitas Koalisi dan Dorongan Reformasi
Rieke Diah Pitaloka Puji Pembatalan Izin Tambang di Raja Ampat dan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Pulau Kecil
Program Makan Bergizi Gratis Diminati Warga Bogor, Jaro Ade: Ini Aspirasi Nyata Masyarakat
Iduladha di Pacitan, Ibas dan Aliya Yudhoyono Serahkan Hewan Kurban untuk Warga
Kemenparekraf Dorong Pemanfaatan Kekayaan Intelektual untuk Perkuat Produk Kreatif Lokal
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:40 WIB

Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:34 WIB

Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:49 WIB

Lestari Moerdijat: Cagar Budaya Berperan Strategis Bangun Jati Diri dan Kebangsaan

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:43 WIB

Dinamika Politik Kabinet Prabowo: Antara Loyalitas Koalisi dan Dorongan Reformasi

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:38 WIB

Rieke Diah Pitaloka Puji Pembatalan Izin Tambang di Raja Ampat dan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Pulau Kecil

Berita Terbaru

Bolu Meranti Tekan Biaya Energi hingga 50% Berkat Gas Bumi PGN

Teknologi dan Sains

Bolu Meranti Tekan Biaya Energi hingga 50% Berkat Gas Bumi PGN

Kamis, 26 Jun 2025 - 13:47 WIB