KLH Ultimatum Perusahaan Lingkungan Lalai: Sanksi Menanti Berdasarkan Skema Warna PROPER

KLH

mediarelasi.id — Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) mengeluarkan peringatan keras terhadap perusahaan yang terbukti lalai dalam pengelolaan lingkungan. Melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup (PROPER), lembaga ini menetapkan sistem evaluasi berbasis warna sebagai indikator kepatuhan.

Deputi Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan KLH, Rasio Ridho Sani, mengatakan, sistem PROPER akan menjadi dasar untuk tindakan hukum terhadap perusahaan dengan kinerja buruk. Penegakan sanksi akan dilakukan oleh Kedeputian Penegakan Hukum KLH setelah analisis peringkat selesai.

“Sistem peringkat kami mulai dari hitam hingga emas. Masing-masing mencerminkan tingkat kepatuhan dan dampaknya terhadap lingkungan,” jelas Rasio.

Dalam klasifikasi PROPER, lima tingkat peringkat digunakan:

  • Hitam: Perusahaan yang tidak menjalankan kewajiban pengelolaan lingkungan dan menimbulkan dampak signifikan terhadap ekosistem.
  • Merah: Perusahaan yang belum memenuhi standar minimum pengelolaan lingkungan.
  • Biru: Perusahaan yang taat aturan namun belum menunjukkan inisiatif tambahan.
  • Hijau: Perusahaan yang melampaui standar kepatuhan, termasuk efisiensi air dan energi serta pemanfaatan limbah.
  • Emas: Perusahaan yang secara konsisten berperingkat hijau dan menerapkan inovasi lingkungan serta kontribusi sosial yang signifikan.

KLH menegaskan bahwa perusahaan dengan peringkat hitam dan merah akan menjadi prioritas penindakan. Bentuk sanksi yang dapat dikenakan termasuk sanksi administratif hingga pembekuan izin usaha.

“Target kami, sekitar 5.000 perusahaan masuk dalam pemantauan PROPER tahun ini,” kata Rasio.

Program ini dirancang sebagai instrumen evaluatif dan preventif terhadap degradasi lingkungan yang ditimbulkan oleh sektor industri. KLH menegaskan bahwa pengawasan dan penegakan akan dilakukan secara ketat untuk memastikan dunia usaha ikut menjaga daya dukung lingkungan hidup.

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *