Bus Maut di Padang Panjang Tak Berizin, Kemenhub Soroti Celah Pengawasan

Padang Panjang

mediarelasi.id — Kecelakaan tragis yang merenggut 12 nyawa di Jalan Lintas Padang Panjang memunculkan temuan mencengangkan: bus Antar Lintas Sumatera (ALS) yang terguling itu ternyata beroperasi tanpa izin resmi.

Kementerian Perhubungan melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat mengonfirmasi bahwa kendaraan dengan nomor polisi B 7512 FGA itu tidak tercatat memiliki izin operasi aktif. Data tersebut terungkap setelah pengecekan melalui aplikasi Mitra Darat—platform resmi pemantauan angkutan umum yang kini menjadi andalan Kemenhub.

“Bus tersebut tidak memiliki izin operasi yang sah. Uji berkala kendaraan masih berlaku hingga 14 Mei 2025, namun itu tidak cukup jika izin operasionalnya tidak ada,” ungkap Pelaksana Tugas Dirjen Perhubungan Darat, Ahmad Yani, dalam pernyataan tertulis, Selasa (6/5).


Tragedi di Bukit Surungan: Fungsi Rem Diduga Gagal

Bus ALS dengan trayek Medan–Jakarta itu terguling di kawasan menurun dekat Terminal Bukit Surungan, Kota Padang Panjang. Polisi menyebut penyebab sementara kecelakaan adalah kegagalan fungsi rem saat bus melaju dari arah Bukittinggi menuju Padang.

“Diduga rem blong. Bus tak terkendali dan akhirnya terguling,” jelas Brigadir Rizky Yudha dari Unit Gakkum Satlantas Polres Padang Panjang.

Tragedi ini menewaskan 12 orang dan melukai 22 lainnya, yang telah dievakuasi ke rumah sakit terdekat. Evakuasi dinyatakan selesai pada Selasa siang.


Minim Pengawasan, Nyawa Penumpang Jadi Taruhan

Temuan bahwa bus beroperasi tanpa izin menyoroti masih longgarnya pengawasan armada angkutan penumpang antarprovinsi. Kemenhub menyebut pihaknya kini berkoordinasi dengan kepolisian, Dinas Perhubungan daerah, dan Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT) untuk mengusut lebih jauh soal aspek teknis dan kelalaian operator.

“Operator harusnya bertanggung jawab penuh. Perusahaan otobus wajib memastikan izin dan kondisi kendaraan layak jalan, bukan sekadar mengandalkan masa berlaku uji berkala,” tegas Ahmad Yani.


Imbauan untuk Operator dan Penumpang

Sebagai langkah preventif, Kemenhub mengimbau seluruh operator bus untuk melakukan pemeriksaan rutin armada, mengurus izin angkutan sesuai ketentuan, dan tidak melupakan uji berkala kendaraan.

Tak hanya kepada operator, masyarakat sebagai pengguna jasa juga diajak untuk lebih cermat. Kemenhub mendorong calon penumpang memeriksa kelayakan kendaraan melalui aplikasi Mitra Darat yang dapat diunduh di ponsel.


Catatan Kritis: Jangan Tunggu Korban untuk Bertindak

Kecelakaan ini menambah daftar panjang insiden transportasi yang melibatkan kendaraan tak berizin. Tragedi Padang Panjang menjadi pengingat pahit bahwa di balik ketidaktertiban administratif, ada nyawa-nyawa yang menjadi korban. Pertanyaannya kini: berapa banyak lagi bus tanpa izin yang masih bebas membawa penumpang di jalan raya?

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *