Pemeriksaan Lanjutan Kasus Suap Eks Bupati Cirebon, KPK Panggil Empat ASN

- Penulis Berita

Selasa, 6 Mei 2025 - 13:59 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK

KPK

mediarelasi.idKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengungkap babak baru dalam kasus korupsi yang menyeret mantan Bupati Cirebon, Sunjaya Purwadi Sastra. Kali ini, empat Aparatur Sipil Negara (ASN) dari lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, dijadwalkan untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Empat nama yang dipanggil ke Gedung Merah Putih KPK adalah Rita Susana Supriyanti, Mahmud Iing Tajudin, Muhadi, dan Dede Sudiono. “Pemeriksaan dijadwalkan hari ini,” ujar Budi Prasetiyo dari tim juru bicara KPK, Selasa (6/5/2025).

Dalam penyelidikan yang terus berkembang, KPK juga telah memeriksa General Manager Hyundai Engineering Construction (HDEC), Herry Jung, yang berkewarganegaraan Korea Selatan. Pemeriksaan ini dilakukan di Seoul, tepatnya di kantor Kejaksaan Pusat Seoul pada Februari lalu, bekerja sama langsung dengan otoritas hukum setempat.

Baca Juga:  KPK Tak Tutup Peluang Periksa Uu Ruzhanul Ulum dalam Kasus Korupsi Iklan BJB

“Penyidikan dilakukan oleh jaksa Korea Selatan dengan didampingi penyidik KPK. Ini adalah contoh nyata kolaborasi lintas negara dalam pemberantasan korupsi,” ujar Budi, Senin (5/5/2025). Meski begitu, identitas lengkap warga negara Korsel tersebut belum diungkap ke publik.

Baca Juga:  PHRI Bali Dorong Penguatan Energi Mandiri Usai Pemadaman Massal

Apresiasi pun disampaikan kepada Pemerintah Korea Selatan dan Kementerian Hukum yang memfasilitasi proses hukum lintas negara ini.

Dalam perkembangan kasusnya, Herry Jung resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga menyuap Sunjaya Purwadi Sastra sebesar Rp6,04 miliar dalam rangka memuluskan izin proyek PLTU 2 Cirebon yang digarap oleh PT Cirebon Energi Prasarana.

Modus suap dilakukan melalui rekayasa Surat Perintah Kerja (SPK) fiktif bersama PT Milades Indah Mandiri (MIM), yang seolah-olah menyediakan jasa konsultasi untuk proyek tersebut senilai Rp10 miliar.

Berita Terkait

Hari Kedua Bina Desa 2025: Kolaborasi Sehat, Literasi Hukum, dan Penguatan Petani
Bina Desa 2025 HMPSIH UNPAR: Mahasiswa Hukum Turun Tangan dalam Penguatan Sosial dan Hukum Masyarakat Desa
Angin Segar Transportasi Udara Jember: Bandara Notohadinegoro Aktif Lagi Mulai 17 Agustus
BMKG Catat Gempa M 4,7 di Laut Talaud, Sulawesi Utara
Pertamina Gandeng Seruni Bangun 16 Titik Air Bersih di Sragen
Pemprov DKI Ringankan Pajak Hotel dan Restoran, Bebaskan Denda PKB hingga Akhir Agustus
Kecelakaan Maut di Tol Pasuruan Probolinggo, Polisi Telusuri Penyebab Tabrakan
Polisi Kejar Lima Otak Utama Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp9,2 Miliar
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Hari Kedua Bina Desa 2025: Kolaborasi Sehat, Literasi Hukum, dan Penguatan Petani

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:50 WIB

Bina Desa 2025 HMPSIH UNPAR: Mahasiswa Hukum Turun Tangan dalam Penguatan Sosial dan Hukum Masyarakat Desa

Senin, 11 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Angin Segar Transportasi Udara Jember: Bandara Notohadinegoro Aktif Lagi Mulai 17 Agustus

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:30 WIB

BMKG Catat Gempa M 4,7 di Laut Talaud, Sulawesi Utara

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:50 WIB

Pertamina Gandeng Seruni Bangun 16 Titik Air Bersih di Sragen

Berita Terbaru