Pemkot Bekasi Tutup Kantor World ID, Imbas World App

- Penulis Berita

Selasa, 6 Mei 2025 - 11:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

World ID

World ID

mediarelasi.idPemerintah Kota Bekasi menindak tegas keberadaan perusahaan World ID yang beroperasi tanpa izin usaha di wilayahnya. Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, memastikan pihaknya bergerak cepat setelah menerima informasi terkait aktivitas ilegal perusahaan tersebut.

“Respons kami cepat. Begitu ada informasi, jajaran Diskominfo dan Satpol PP langsung mengecek ke lapangan. Kantor yang berlokasi di Juanda sudah kami tutup dan tidak lagi beroperasi,” ujar Tri Adhianto, Selasa (6/5/2025).

Tri menegaskan perusahaan tersebut sama sekali tidak memiliki izin usaha di Kota Bekasi. “Tidak ada izin sama sekali,” tegasnya.

Setelah dilakukan pengecekan, diketahui terdapat tiga kantor World ID di wilayah Kota Bekasi yang telah ditutup oleh pemerintah daerah, yakni di Bekasi Timur, Rawalumbu, dan Harapan Indah.

Baca Juga:  Teriakan Warga Bojongkulur Minta Aksi Nyata, Bukan Janji

“Ketiga lokasi itu sudah ditutup. Kami langsung menurunkan tim gabungan dari Satpol PP, DPMPTSP, dan Diskominfo untuk memastikan apakah kantor tersebut masih beroperasi dan mengecek perizinannya,” jelas Tri.

Selain langkah penutupan oleh Pemkot Bekasi, Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemenkomdigi) juga telah memblokir akses terhadap platform World ID secara nasional.

Sebelumnya, sejumlah warga Kota Bekasi mendatangi kantor World ID di Jalan Raya Narogong, Kecamatan Rawalumbu, pada Senin (5/5/2025), untuk memverifikasi akun World App yang mereka daftarkan melalui aplikasi. Namun kantor tersebut diketahui telah tidak beroperasi.

Baca Juga:  Hari Kedua Bina Desa 2025: Kolaborasi Sehat, Literasi Hukum, dan Penguatan Petani

World ID diketahui menawarkan imbalan uang kepada warga yang bersedia melakukan pemindaian iris mata. Imbalan yang diberikan berkisar antara Rp 300.000 hingga Rp 800.000. Layanan ini merupakan bagian dari proyek Worldcoin yang menggunakan identitas biometrik untuk verifikasi digital.

Sebagai bentuk antisipasi, Kemenkomdigi telah membekukan sementara Tanda Daftar Penyelenggara Sistem Elektronik (TDPSE) milik Worldcoin dan World ID.

“Langkah ini bersifat preventif untuk mencegah potensi risiko yang dapat merugikan masyarakat,” ujar Dirjen Pengawasan Ruang Digital Kemenkomdigi, Alexander Saba.

Sebagai informasi, Worldcoin mengembangkan dompet digital bernama World App yang digunakan untuk menyimpan Worldcoin dan World ID, dengan jutaan pengguna aktif secara global.

Berita Terkait

Hari Kedua Bina Desa 2025: Kolaborasi Sehat, Literasi Hukum, dan Penguatan Petani
Bina Desa 2025 HMPSIH UNPAR: Mahasiswa Hukum Turun Tangan dalam Penguatan Sosial dan Hukum Masyarakat Desa
Angin Segar Transportasi Udara Jember: Bandara Notohadinegoro Aktif Lagi Mulai 17 Agustus
BMKG Catat Gempa M 4,7 di Laut Talaud, Sulawesi Utara
Pertamina Gandeng Seruni Bangun 16 Titik Air Bersih di Sragen
Pemprov DKI Ringankan Pajak Hotel dan Restoran, Bebaskan Denda PKB hingga Akhir Agustus
Kecelakaan Maut di Tol Pasuruan Probolinggo, Polisi Telusuri Penyebab Tabrakan
Polisi Kejar Lima Otak Utama Penyelundupan Benih Lobster Senilai Rp9,2 Miliar
Berita ini 1 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Hari Kedua Bina Desa 2025: Kolaborasi Sehat, Literasi Hukum, dan Penguatan Petani

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:50 WIB

Bina Desa 2025 HMPSIH UNPAR: Mahasiswa Hukum Turun Tangan dalam Penguatan Sosial dan Hukum Masyarakat Desa

Senin, 11 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Angin Segar Transportasi Udara Jember: Bandara Notohadinegoro Aktif Lagi Mulai 17 Agustus

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:30 WIB

BMKG Catat Gempa M 4,7 di Laut Talaud, Sulawesi Utara

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:50 WIB

Pertamina Gandeng Seruni Bangun 16 Titik Air Bersih di Sragen

Berita Terbaru