Gugatan Lisa Mariana terhadap Ridwan Kamil Disidangkan Akhir Mei di PN Bandung

Ridwan Kamil

mediarelasi.id — Sidang gugatan perdata yang diajukan oleh Lisa Mariana terhadap mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dijadwalkan digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung pada 26 Mei 2025.

Informasi perkara tercatat dalam laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Bandung dengan nomor perkara 184/Pdt/2025/PN.Bdg, mengacu pada dugaan perbuatan melawan hukum sebagai dasar gugatan.

Gugatan resmi didaftarkan pada Senin, 5 Mei 2025, dan hakim yang menangani perkara ini telah ditunjuk untuk memimpin jalannya persidangan.

Hingga Selasa (6/5), kuasa hukum Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar Butar, menyampaikan bahwa pihaknya belum menerima panggilan resmi dari pengadilan.

“Pak RK belum menerima surat panggilan. Jika sudah ada, tentu kami akan hadir mewakili sebagai kuasa hukum,” ujar Muslim saat dikonfirmasi.

Terkait isi gugatan, Muslim menyatakan belum dapat memberikan komentar lebih lanjut sebelum pihaknya menerima dokumen resmi dari pengadilan.

Sementara itu, hingga berita ini diturunkan, pihak Humas PN Bandung, Dalyusra, belum memberikan keterangan resmi kepada media.

Sidang ini diperkirakan akan menjadi perhatian publik, mengingat sosok Ridwan Kamil sebagai tokoh nasional. Belum diketahui secara rinci isi gugatan maupun kronologi peristiwa yang melatarbelakanginya.

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *