Jonathan Frizzy Tersandung Kasus Vape Berisi Obat Keras

- Penulis Berita

Selasa, 6 Mei 2025 - 10:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jonathan Frizzy

Jonathan Frizzy

mediarelasi.idNama Jonathan Frizzy—atau yang akrab disapa Ijonk—kembali mencuat. Namun kali ini bukan karena peran di sinetron atau gosip selebritas, melainkan karena kasus serius yang menyeretnya ke balik penyelidikan hukum: penyelundupan catridge vape berisi Etomidate, zat anestesi keras yang penggunaannya diatur ketat oleh undang-undang.

Aktor yang dikenal dengan citra santunnya itu ditetapkan sebagai tersangka oleh jajaran Polresta Bandara Soekarno-Hatta, setelah hasil pengembangan dari tiga tersangka lain yang lebih dahulu diamankan—ER (34), BTR (26), dan EDS (37). Ijonk diamankan di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, namun belum ditahan karena alasan kesehatan pasca operasi.

“Figur publik berinisial JF secara resmi kami tetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pelanggaran undang-undang kesehatan,” ujar Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol Ronald FC Sipayung, Senin (5/5/2025). “Namun karena kondisi medis, penahanan belum dilakukan.”

Baca Juga:  Misteri Kejayaan dan Kejatuhan Suku Maya: Peradaban Kuno yang Mendahului Zamannya

Meski saat ini belum mengenakan rompi tahanan, JF tetap menjalani serangkaian pemeriksaan. Keberadaannya dalam jejaring distribusi vape ilegal yang mengandung Etomidate—obat keras yang biasa digunakan dalam tindakan anestesi rumah sakit—menjadi sorotan tajam. Zat ini tidak semestinya ada dalam sirkulasi bebas, apalagi dalam bentuk likuid vape.

Penyelidikan ini bermula dari pengungkapan jaringan penyelundupan farmasi tanpa izin. Produk yang mereka edarkan bukan sembarang vape—melainkan alat isap yang bisa mengirimkan zat berisiko tinggi ke tubuh pengguna secara langsung, tanpa pengawasan medis.

Baca Juga:  Komnas HAM Paparkan Hasil Investigasi Ledakan Amunisi di Garut

“Penggunaan Etomidate tanpa pengawasan adalah tindakan yang sangat membahayakan nyawa,” ujar Ronald. Para tersangka, termasuk JF, kini dijerat dengan Pasal 435 subsider 436 ayat (2) UU No 17/2023 tentang Kesehatan juncto Pasal 55 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.

Sebelumnya, JF sempat dua kali dipanggil untuk pemeriksaan. Ia hadir di panggilan pertama, namun mangkir di panggilan kedua dengan alasan tengah dalam pemulihan medis. Kini, penyidik terus menggali peran JF dalam rantai distribusi vape yang menyimpan bahaya di balik asapnya.

Berita Terkait

Mengenal Amicus Curiae: 107 Tokoh Sampaikan Pandangan Hukum Terkait Kasus Tom Lembong
Perjalanan Spektakuler Melintasi 50 Terowongan dan 77 Jembatan di Taiwan
Sekjen IKA UNAIR Imbau Wisudawan Perkuat Jaringan Alumni
Hari Ayah Sedunia: Menghargai Peran dan Cinta Tanpa Syarat Seorang Ayah
Strawberry Moon Muncul di Langit, Warisan Tradisi Kuno yang Bertemu Sains Modern
Kota Atlantis: Misteri Peradaban Legendaris yang Hilang di Dasar Laut
Polisi Tangkap Pengoplos Gas di Tangerang, Kerugian Negara Rp612 Juta
Botok: Rasa yang Tersimpan dalam Lipatan Waktu
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 13:00 WIB

Perjalanan Spektakuler Melintasi 50 Terowongan dan 77 Jembatan di Taiwan

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:42 WIB

Sekjen IKA UNAIR Imbau Wisudawan Perkuat Jaringan Alumni

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:36 WIB

Hari Ayah Sedunia: Menghargai Peran dan Cinta Tanpa Syarat Seorang Ayah

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:08 WIB

Strawberry Moon Muncul di Langit, Warisan Tradisi Kuno yang Bertemu Sains Modern

Jumat, 30 Mei 2025 - 09:47 WIB

Kota Atlantis: Misteri Peradaban Legendaris yang Hilang di Dasar Laut

Berita Terbaru