Gaji Ke-13 Pensiunan PNS Akan Dibayarkan Juni 2025, Ini Rinciannya

mediarelasi.id – Penyaluran gaji ke-13 bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dijadwalkan berlangsung pada bulan Juni 2025. PT Taspen bertindak sebagai penyalur pembayaran tersebut sesuai mandat regulasi.
Gaji ke-13 untuk tahun 2025 diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, sebagai kelanjutan dari pengaturan tunjangan serupa sebelumnya. Jumlah total penerima manfaat termasuk PNS aktif, PPPK, TNI, Polri, hakim, dan pensiunan, dengan total estimasi 9,4 juta penerima.
Pembayaran gaji ke-13 akan dilakukan bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, mengikuti arahan resmi yang telah disampaikan Presiden RI pada Maret 2025.
Besaran nominal gaji ke-13 yang diterima pensiunan PNS mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024,
Berikut adalah daftar nominal berdasarkan klasifikasi golongan:
Golongan I:
- 1a: Rp1.748.096 – Rp1.962.128
- 1b: Rp1.748.096 – Rp2.077.264
- 1c: Rp1.748.096 – Rp2.165.184
- 1d: Rp1.748.096 – Rp2.256.688
Golongan II:
- 2a: Rp1.748.096 – Rp2.833.824
- 2b: Rp1.748.096 – Rp2.953.776
- 2c: Rp1.748.096 – Rp3.078.656
- 2d: Rp1.748.096 – Rp3.208.800
Golongan III:
- 3a: Rp1.748.096 – Rp3.558.576
- 3b: Rp1.748.096 – Rp3.709.104
- 3c: Rp1.748.096 – Rp3.866.016
- 3d: Rp1.748.096 – Rp4.029.536
Golongan IV:
- 4a: Rp1.748.096 – Rp4.200.000
- 4b: Rp1.748.096 – Rp4.377.744
- 4c: Rp1.748.096 – Rp4.562.880
- 4d: Rp1.748.096 – Rp4.755.856
- 4e: Rp1.748.096 – Rp4.957.008
PT Taspen mengatur jadwal dan prosedur teknis pencairan sesuai ketentuan yang berlaku dan memastikan distribusi dilakukan kepada seluruh penerima hak pada waktu yang telah ditentukan.
Responses