Eks Direktur Pengembang Ditapkan Tersangka dalam Kasus Penyelewengan Rumah Subsidi Ungaran

mediarelasi.id – Polda Jawa Tengah menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam dugaan penyelewengan pembayaran rumah subsidi di Perumahan Ungaran Asri Regency, Kabupaten Semarang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyelidikan bersama antara Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) dan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jateng.
Kasus ini terungkap pasca kunjungan kerja Menteri PKP, Maruarar Sirait, ke lokasi perumahan di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur. Dalam kunjungan tersebut, ditemukan sejumlah ketidaksesuaian dalam pengelolaan proyek perumahan subsidi.
“Wilayah perumahan berada di area dengan kontur curam dan berlokasi di tepi lereng. Menteri juga melakukan interaksi langsung dengan penghuni,” ujar Dirjen Tata Kelola dan Pengendalian Risiko Kementerian PKP, Brigjen Pol Azis Andriansyah, dalam keterangan tertulis, Minggu (4/5/2025).
Hasil penyidikan menetapkan BN, mantan Direktur PT ACK—pengembang proyek periode 2018–2020—sebagai tersangka. Perusahaan tersebut diketahui bertanggung jawab atas pembangunan perumahan tersebut dalam kurun waktu tersebut.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jateng, Kombes Pol Arif Budiman, menjelaskan bahwa sebagian besar warga belum menerima sertifikat rumah, meskipun telah menyelesaikan pembayaran sejak lima hingga enam tahun lalu. Berdasarkan temuan sementara, rumah yang semestinya masuk dalam skema subsidi dijual dengan mekanisme komersial.
Sesuai regulasi, rumah subsidi seharusnya dijual dengan skema bantuan uang muka (DP), cicilan ringan sekitar Rp1 juta per bulan, dan tenor antara 15 hingga 20 tahun. Namun dalam praktiknya, warga diminta membayar penuh secara tunai.
“Dana yang dibayarkan tidak disalurkan melalui bank penyalur yang terdaftar dalam program rumah subsidi pemerintah,” jelas Arif Budiman.
Ia juga menyatakan bahwa sekitar 60 hingga 66 warga telah diminta untuk menyerahkan bukti pembayaran dan dokumen perjanjian jual beli.
Menurut kepolisian, tersangka BN dikenakan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, serta dijerat Pasal 372 dan 378 KUHP tentang penggelapan dan penipuan. Ancaman pidana maksimal yang dikenakan mencapai empat tahun penjara.
Penyidikan terhadap kasus ini masih berlanjut untuk menelusuri kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam proses penjualan rumah subsidi di luar ketentuan yang berlaku.
Responses