Kripto Tak Lagi Bayangan: Setor Pajak Rp 1,2 Triliun, Industri Digital Kian Serius di Mata Negara

mediarelasi.id, Jakarta, 4 Mei 2025 – Dulu dianggap sebagai dunia liar tanpa regulasi, kini industri kripto justru menyumbang pundi-pundi negara. Hingga akhir Maret 2025, penerimaan pajak dari transaksi aset digital ini telah mencapai Rp 1,2 triliun—menunjukkan bahwa dunia kripto bukan lagi permainan bayangan.
Pencapaian ini merupakan bagian dari total penerimaan pajak ekonomi digital Indonesia yang tembus Rp 34,91 triliun. Dalam lanskap yang makin terdigitalisasi, ekonomi berbasis aplikasi, algoritma, dan blockchain justru menjadi salah satu penyokong fiskal terbesar saat ini.
Kripto Makin Patuh, Negara Makin Untung
Data dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menunjukkan tren yang jelas: kripto makin serius membayar pajak. Dari hanya Rp 246 miliar pada 2022, melonjak jadi Rp 620 miliar tahun lalu, dan terus tumbuh di 2025. Pajak yang dibayarkan pun bukan sembarangan—terdiri dari dua jenis utama:
- PPh 22 atas transaksi penjualan aset kripto: Rp 560,61 miliar
- PPN dalam negeri atas pembelian kripto: Rp 642,17 miliar
Total: Rp 1,2 triliun dari sektor yang dulu sulit dilacak, kini justru jadi contoh patuh pajak.
PMSE dan Fintech Tak Mau Kalah
Selain kripto, raksasa digital lainnya juga tidak tinggal diam.
- PPN Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) menyumbang Rp 27,48 triliun, dengan 190 pelaku usaha digital resmi jadi pemungut PPN. Nama-nama besar seperti Zoom Communications termasuk di dalamnya.
- Fintech (P2P Lending) menyumbang Rp 3,28 triliun, terdiri dari PPh atas bunga pinjaman domestik dan luar negeri, serta PPN dari penyedia layanan.
Dalam rincian angka, PPh 23 dan 26 atas bunga pinjaman mengisi Rp 1,55 triliun, sementara PPN menyumbang sisanya: Rp 1,72 triliun.
Pajak SIPP: Tak Ketinggalan di Dunia Pengadaan
Sistem Informasi Pengadaan Pemerintah (SIPP) juga menyumbang tak sedikit: Rp 2,94 triliun hingga Maret 2025. Dari total itu, PPN mendominasi sebesar Rp 2,74 triliun, sisanya berasal dari PPh.
Era Baru Pajak Digital
Menurut Dwi Astuti dari DJP, langkah-langkah ini bukan hanya soal pendapatan, tetapi juga upaya menciptakan level playing field—kesetaraan antara pelaku usaha konvensional dan digital. Pemerintah masih akan terus menunjuk pelaku usaha luar negeri untuk memungut dan menyetor pajak atas produk dan layanan digital yang dikonsumsi warga Indonesia.
Di masa depan, pajak bukan lagi sekadar kewajiban, tapi barometer keseriusan sebuah sektor ekonomi. Dan dari semua sinyal yang terlihat, industri digital—termasuk kripto—sedang menempatkan dirinya di meja utama ekonomi nasional.
Responses