Vasektomi Syarat Bansos? Cak Imin: Negara Tak Boleh Main Aturan Sendiri

mediarelasi.id — Wacana kontroversial Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi soal menjadikan vasektomi sebagai syarat penerima bantuan sosial memantik reaksi keras dari pemerintah pusat. Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, secara tegas menolak gagasan tersebut dan menyebutnya sebagai kebijakan yang melampaui batas.
“Aturan tidak ada. Tidak boleh bikin aturan sendiri,” ujar Cak Imin di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Sabtu (3/5/2025).
Ia menegaskan bahwa kebijakan bansos merupakan domain nasional dan tidak bisa dikondisikan berdasarkan syarat yang tak diatur dalam perundang-undangan.
Cak Imin, yang juga Ketua Umum PKB, menyatakan bahwa partisipasi dalam program keluarga berencana (KB), apalagi vasektomi pria, tidak pernah menjadi tolok ukur kelayakan penerima bantuan sosial.
“Enggak ada itu, enggak ada syarat vasektomi,” tegasnya lagi.
Kontroversi Gubernur Konten
Sebelumnya, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi menyampaikan rencana untuk mengaitkan seluruh program bantuan sosial dari pemerintah provinsi, termasuk beasiswa dan bantuan kelahiran, dengan status kepesertaan KB.
Lebih jauh lagi, ia menekankan pentingnya keterlibatan pria dalam KB melalui metode vasektomi.
“KB-nya harus KB laki-laki. Ini serius. Jangan sampai uang negara hanya menghidupi satu keluarga terus,” kata Dedi dalam pernyataannya di Bandung (28/4/2025).
Ia berdalih, langkah ini untuk menjamin pemerataan dan menghindari ketimpangan distribusi bantuan.
Namun, alih-alih menuai dukungan, ide ini justru memicu gelombang penolakan. Tidak hanya dari pemerintah pusat, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat juga menyatakan bahwa vasektomi hukumnya haram, kecuali dalam keadaan darurat medis.
Polemik Etika dan Hukum
Wacana menjadikan vasektomi sebagai prasyarat bansos tak hanya menyentuh aspek administratif, tetapi juga menabrak ranah etika, hak asasi manusia, hingga hukum agama. Pakar kebijakan sosial menyebut gagasan tersebut diskriminatif dan berpotensi memicu eksklusi sosial terhadap kelompok rentan.
Pengamat kebijakan publik menilai, pemerintah daerah semestinya fokus pada pendataan dan distribusi bansos yang tepat sasaran, bukan menambahkan syarat biologis yang tidak relevan secara hukum dan kemanusiaan.
Untuk saat ini, pemerintah pusat belum mengindikasikan akan mengambil langkah hukum terhadap kebijakan tersebut, namun peringatan keras dari Cak Imin menjadi penegas bahwa otonomi daerah tetap memiliki batas dalam urusan hak dasar rakyat.
Responses