Sopir Travel Ditetapkan Tersangka Kecelakaan Maut di Tol Cisumdawu, Tiga Orang Tewas

- Penulis Berita

Sabtu, 3 Mei 2025 - 22:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Cisumdawu

Cisumdawu

mediarelasi.id — Kepolisian Resor Sumedang menetapkan sopir mobil travel berinisial IH (42) sebagai tersangka dalam insiden kecelakaan tragis di Tol Cisumdawu Kilometer 189, yang menewaskan tiga orang dan melukai enam lainnya. Kecelakaan terjadi pada Selasa, 29 April 2025, melibatkan sebuah mobil travel dan truk wing box angkutan paket.

IH, warga Dusun Kidul, Sindangasih, Kecamatan Palasah, Kabupaten Majalengka, resmi ditahan di Mapolres Sumedang sejak Sabtu (3/5), usai hasil penyelidikan menunjukkan adanya unsur kelalaian dalam insiden tersebut.

“Pengemudi telah kami tetapkan sebagai tersangka. Saat ini yang bersangkutan ditahan untuk proses hukum lebih lanjut,” kata Kasi Humas Polres Sumedang, AKP Awang Munggardijaya.

Baca Juga:  Pendaki Malaysia Tewas Terjatuh di Jurang Rinjani

Bagaimana Kecelakaan Terjadi?

Menurut laporan Kepala Unit Patroli Jalan Raya (PJR) Tol Cisumdawu, AKP Dasep Rahwan, kecelakaan terjadi saat mobil travel yang mengangkut tujuh penumpang melaju dari arah Bandung menuju Cirebon. Kendaraan itu berada di jalur A, lajur dua, dan diduga hendak berpindah ke lajur tiga untuk menyalip.

“Diduga pengemudi hilang konsentrasi saat bermanuver, sehingga menabrak bagian belakang truk yang berada di depannya,” jelas Dasep.

Akibat benturan keras, mobil travel mengalami kerusakan parah, sementara truk hanya mengalami kerusakan ringan di bagian belakang. Tiga penumpang tewas di tempat, sementara enam lainnya dilarikan ke rumah sakit dengan luka-luka.

Baca Juga:  Hari Kedua Bina Desa 2025: Kolaborasi Sehat, Literasi Hukum, dan Penguatan Petani

Pasal dan Ancaman Hukuman

Atas kelalaiannya, IH dijerat dengan Pasal 310 ayat (4) jo ayat (2) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Pasal tersebut mengatur hukuman penjara maksimal enam tahun bagi pengemudi yang menyebabkan kecelakaan hingga menimbulkan korban jiwa.

Peringatan bagi Pengemudi

Kepolisian kembali mengimbau kepada seluruh pengemudi, khususnya kendaraan umum, untuk mengutamakan keselamatan dan menjaga konsentrasi saat berkendara di jalan tol yang memiliki kecepatan tinggi. Investigasi masih berlanjut, dan polisi berencana memeriksa lebih lanjut kondisi kendaraan serta kemungkinan kelelahan sebagai faktor penyebab kecelakaan.

Berita Terkait

Rayakan Hari Santo Fransiskus, Gereja Katolik Muntilan Gelar Pemberkatan Hewan dan Tanaman
Hari Kedua Bina Desa 2025: Kolaborasi Sehat, Literasi Hukum, dan Penguatan Petani
Bina Desa 2025 HMPSIH UNPAR: Mahasiswa Hukum Turun Tangan dalam Penguatan Sosial dan Hukum Masyarakat Desa
Angin Segar Transportasi Udara Jember: Bandara Notohadinegoro Aktif Lagi Mulai 17 Agustus
BMKG Catat Gempa M 4,7 di Laut Talaud, Sulawesi Utara
Pertamina Gandeng Seruni Bangun 16 Titik Air Bersih di Sragen
Pemprov DKI Ringankan Pajak Hotel dan Restoran, Bebaskan Denda PKB hingga Akhir Agustus
Kecelakaan Maut di Tol Pasuruan Probolinggo, Polisi Telusuri Penyebab Tabrakan
Berita ini 17 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 6 Oktober 2025 - 09:29 WIB

Rayakan Hari Santo Fransiskus, Gereja Katolik Muntilan Gelar Pemberkatan Hewan dan Tanaman

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Hari Kedua Bina Desa 2025: Kolaborasi Sehat, Literasi Hukum, dan Penguatan Petani

Rabu, 27 Agustus 2025 - 17:50 WIB

Bina Desa 2025 HMPSIH UNPAR: Mahasiswa Hukum Turun Tangan dalam Penguatan Sosial dan Hukum Masyarakat Desa

Senin, 11 Agustus 2025 - 13:43 WIB

Angin Segar Transportasi Udara Jember: Bandara Notohadinegoro Aktif Lagi Mulai 17 Agustus

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:30 WIB

BMKG Catat Gempa M 4,7 di Laut Talaud, Sulawesi Utara

Berita Terbaru

Politik

Soal Dualisme di Tubuh PPP, Ini Respons Kementerian Hukum

Rabu, 1 Okt 2025 - 15:46 WIB