Jokowi Tampilkan Ijazah Lengkap di Polda Metro, Tidak Ditunjukkan di Sidang PN Surakarta

mediarelasi.id – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, mengambil dua pendekatan berbeda terkait permintaan pembuktian ijazah akademik. Di Polda Metro Jaya, seluruh dokumen pendidikan ditunjukkan sebagai bagian dari laporan hukum. Namun, pada sidang mediasi di Pengadilan Negeri Surakarta, dokumen serupa tidak diperlihatkan.
Kepastian mengenai penyerahan ijazah oleh Jokowi ke penyidik dikonfirmasi oleh kuasa hukumnya, Yakup Hasibuan. Ia menyebut bahwa dokumen yang ditampilkan mencakup ijazah Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, hingga Universitas Gadjah Mada.
“Pak Jokowi sudah memperlihatkan secara jelas seluruh ijazah pendidikan formalnya kepada penyidik di Polda Metro Jaya,” ujar Yakup kepada wartawan, Rabu (30/4/2025).
Penyerahan dokumen tersebut dilakukan dalam rangka mendukung laporan terhadap lima orang, masing-masing berinisial RS, RS, ES, T, dan K. Kelimanya dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 310 dan 311 KUHP tentang pencemaran nama baik dan fitnah, serta pasal-pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Nama-nama yang dilaporkan disebut oleh Roy Suryo, salah satu pihak terlapor, termasuk dirinya, Rismon Sianipar, dr. Tifa, Eggi Sudjana, dan Kurnia Ri Royani. Roy menyatakan pihaknya siap menjalani proses hukum dan menyebut dukungan datang dari sejumlah simpatisan serta tim hukum.
Sementara itu, pada sidang mediasi di PN Surakarta yang berlangsung di hari yang sama, tim kuasa hukum Jokowi menolak permintaan untuk menunjukkan ijazah sebagai bukti kepada penggugat, Muhammad Taufiq.
Dalam gugatan tersebut, Taufiq turut menyertakan KPU Surakarta, SMAN 6 Surakarta, dan UGM sebagai tergugat.
Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyatakan bahwa penggugat tidak memiliki legal standing dalam perkara ini, dan oleh karena itu tuntutan untuk membuka dokumen pribadi tidak dapat dipenuhi.
“Gugatan tidak memiliki dasar hukum yang kuat karena tidak ada kedudukan hukum dari penggugat terhadap informasi yang diminta,” kata Irpan di hadapan majelis hakim.
Taufiq berdalih bahwa permintaan tersebut relevan karena Jokowi telah menduduki jabatan publik selama lebih dari satu dekade. Menurutnya, keterbukaan data akademik merupakan bagian dari transparansi pejabat publik.
Namun, dalam respons resmi, tim hukum Jokowi menegaskan bahwa dokumen pribadi tetap berada dalam ruang lingkup perlindungan hukum, termasuk hak atas privasi dan perlindungan dari intimidasi.
Perbedaan pendekatan antara proses hukum di Polda Metro Jaya dan sidang mediasi di PN Surakarta saat ini menjadi bagian dari dua jalur hukum yang berjalan paralel: pidana dan perdata.
Responses