Kasasi Ditolak, Tamara Tyasmara: “Luka Kehilangan Itu Tak Akan Pernah Sembuh”

Tamara Tyasmara

mediarelasi.id — Mahkamah Agung resmi menolak kasasi Yudha Arfandi dalam kasus kematian tragis Raden Andante Khalif Pramudityo, atau yang akrab disapa Dante — putra semata wayang dari artis Tamara Tyasmara. Dengan ditolaknya permohonan tersebut, Yudha tetap menjalani vonis 20 tahun penjara atas kejahatan yang mengguncang nurani publik.

Bagi Tamara, keputusan ini bukanlah kemenangan, melainkan hanya secuil bentuk keadilan dalam duka yang tak kunjung reda.

“Tidak ada vonis yang bisa menghapus rasa kehilangan kami. Tidak ada hukuman yang mampu mengembalikan Dante ke pelukan saya,” ucap Tamara lirih saat diwawancarai.

Sebagai seorang ibu, Tamara mengaku luka akibat kehilangan anaknya yang baru berusia enam tahun itu akan selalu tinggal di relung hatinya. Meski bersyukur atas keputusan MA yang menguatkan vonis sebelumnya, ia tak menampik bahwa harapannya jauh lebih besar dari sekadar angka di balik jeruji.

“Dalam hati kecil saya, saya ingin pelaku dihukum seberat-beratnya — hukuman mati, atau seumur hidup. Tapi saya juga sadar, keadilan manusia ada batasnya,” tutur Tamara, dengan suara yang nyaris pecah.

Kematian Dante bukan sekadar statistik kriminal; bagi Tamara, ini adalah penghilangan nyawa tak berdosa, tragedi yang merenggut masa depan seorang anak dan mematahkan hati seorang ibu.

“Dia bukan cuma anak saya, dia dunia saya. Dan dunia itu sudah hilang,” katanya.

Meski pengadilan telah bersuara, suara hatinya tetap berharap pada keadilan yang lebih tinggi — keadilan ilahi.

“Saya hanya bisa berharap, Tuhan akan memberikan pengadilan yang lebih sempurna di akhirat. Karena tidak semua luka bisa disembuhkan oleh hukum dunia,” ujar Tamara dengan penuh harap.

Dalam putusan kasasi yang dikeluarkan pada 15 April lalu oleh majelis hakim Mahkamah Agung — terdiri dari Yohanes Priyana, Tama Ulinta Br Tarigan, dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo — tercatat bahwa satu hakim menyatakan dissenting opinion. Namun, tak dijelaskan secara rinci perbedaan pendapat itu dalam dokumen resmi.

Meski masih menyisakan ruang tanya dalam aspek hukum, bagi Tamara Tyasmara, satu hal tetap pasti: kehilangan Dante adalah luka abadi yang tak bisa diselesaikan di ruang sidang mana pun.

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *