BPK Berikan Penghargaan atas Komitmen Kemenpora dalam Tata Kelola Keuangan yang Transparan

Kemenpora

mediarelasi.idBadan Pemeriksa Keuangan (BPK) Republik Indonesia memberikan penghargaan kepada Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora) atas upayanya dalam menjaga tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel. Penghargaan ini disampaikan langsung oleh Anggota III BPK RI, Akhsanul Khaq, pada acara penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Kemenpora untuk Tahun Anggaran 2023-2024 yang berlangsung pada Senin, 28 April 2025.

Dalam kesempatan tersebut, Akhsanul Khaq mengungkapkan bahwa penghargaan ini merupakan bentuk apresiasi terhadap komitmen Menpora Dito dan jajarannya yang telah menyambut baik kunjungan BPK di Graha Kemenpora, Jakarta.

“Kehadiran Menpora beserta seluruh jajaran dalam menyambut kami menunjukkan komitmen yang kuat untuk menerapkan tata kelola keuangan yang bersih dan transparan di lingkungan Kemenpora,” ujar Akhsanul.

Akhsanul juga memuji langkah-langkah yang telah diambil Kemenpora dalam meningkatkan pengawasan internal, khususnya dalam memperkuat fungsi Inspektorat. Langkah ini, menurutnya, menjadi bukti nyata komitmen Kemenpora untuk meningkatkan sistem penyelenggaraan pemerintahan yang lebih baik dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Menpora Dito juga mencanangkan pengawasan yang lebih ketat dalam implementasi pertanggungjawaban keuangan, dengan mengutamakan pelaporan yang sesuai dengan standar Surat Pertanggungjawaban (SPJ). Menurut Akhsanul, penguatan pengawasan ini sangat penting untuk mendukung keberlanjutan tata kelola yang baik dan dapat dipertanggungjawabkan.

Laporan hasil pemeriksaan yang diserahkan BPK ini bertujuan untuk mengevaluasi apakah pengelolaan dan pertanggungjawaban belanja barang pada Kemenpora selama Tahun Anggaran 2023 dan 2024 telah dilaksanakan dengan mematuhi berbagai peraturan, seperti Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 yang telah diubah dengan PP Nomor 50 Tahun 2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan APBN, serta Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 yang telah diubah dengan Perpres Nomor 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.

Lingkup pemeriksaan mencakup perencanaan, pelaksanaan, pertanggungjawaban, serta monitoring dan evaluasi atas belanja barang yang dikelola oleh Kemenpora. Dalam pemeriksaan tersebut, BPK menemukan beberapa catatan kepatuhan dan memberikan rekomendasi untuk tindak lanjut yang harus dilaksanakan oleh Menpora dan jajarannya. Akhsanul menekankan bahwa secara keseluruhan, pengelolaan keuangan Kemenpora untuk periode tersebut telah sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menanggapi hal tersebut, Menpora Dito menyatakan bahwa seluruh rekomendasi yang diberikan oleh BPK akan dilaksanakan dengan tegas.

“Kami akan segera menindaklanjuti semua rekomendasi yang diberikan BPK. Kami siap dipantau dan diingatkan, agar kami dapat terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di Kemenpora,” ujar Dito.

Lebih lanjut, Menpora Dito menegaskan bahwa prinsip utama dalam pengelolaan keuangan Kemenpora adalah menggunakan dana APBN dengan penuh tanggung jawab.

“Kami berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap anggaran yang dikeluarkan dapat dipertanggungjawabkan dengan baik, tanpa ada ruang untuk penyalahgunaan,” ujarnya.

Sebagai bentuk penghargaan, Menpora Dito juga menyampaikan terima kasih kepada BPK yang telah memberikan pengawasan dan bimbingan yang sangat berguna dalam meningkatkan tata kelola keuangan di Kemenpora.

“Kami berharap sinergi yang kuat antara Kemenpora dan BPK dapat terus berlanjut, sehingga kepercayaan publik terhadap pemerintah semakin kuat dan kualitas tata kelola pemerintahan semakin baik,” pungkasnya.

Dengan komitmen yang semakin kuat, Kemenpora diharapkan dapat terus menjaga akuntabilitas dan transparansi keuangan, serta menjadi contoh dalam pengelolaan anggaran negara yang efektif dan efisien.

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *