Wamen PU Luruskan Isu: Satgas IKN Tidak Dibubarkan, Hanya Alih Komando ke OIKN

- Penulis Berita

Selasa, 29 April 2025 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamen

Wamen

mediarelasi.idWakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Wamen PUPR), Diana Kusumastuti, menepis kabar bahwa Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) dibubarkan. Ia menegaskan, bukan pembubaran yang terjadi, melainkan pergeseran tugas dan kewenangan ke Otorita IKN (OIKN) sebagai pengelola utama pembangunan di ibu kota masa depan Indonesia.

“Jangan salah paham, Satgas IKN itu tidak dibubarkan, tapi fungsinya kini sudah berpindah ke OIKN. Karena sekarang kan sudah ada otorita yang berwenang penuh,” ujar Diana saat ditemui di JCC Senayan, Senin (28/4/2025).

Baca Juga:  B40 Mulai Berlaku Penuh Februari 2025: Langkah Menuju Energi Hijau Indonesia

Menurutnya, peran Satgas sebagai koordinator pembangunan kini secara resmi dialihkan ke tangan OIKN, sesuai dengan perkembangan struktur dan mandat kelembagaan yang lebih mapan. “Bukan dihentikan ya, tapi tugas-tugasnya sudah secara alami diambil alih oleh otorita,” tambahnya.

Kini, Kementerian PUPR berfungsi lebih sebagai pendamping teknis, mendukung jalannya pembangunan strategis nasional tersebut. “Peran utama kini dipegang oleh OIKN. Kami di kementerian hanya memberi dukungan ketika dibutuhkan,” jelas Diana.

Baca Juga:  Lelang Proyek Gedung MPR/DPR di IKN Dimulai Awal 2025

Perubahan ini menyusul keputusan Menteri PUPR yang mencabut Keputusan Menteri Nomor 17/KPTS/M/2024, yang menjadi dasar hukum pembentukan Satgas IKN. Kala itu, Satgas dibentuk untuk mengawal fase awal pembangunan infrastruktur di wilayah calon ibu kota negara.

Namun, seiring dengan menguatnya peran dan kapasitas OIKN, keberadaan Satgas dinilai sudah tidak lagi relevan. Proyek IKN kini dikawal oleh sinergi lintas lembaga, termasuk OIKN, Kementerian PUPR, Kementerian PKP, dan sejumlah instansi terkait lainnya.

Berita Terkait

Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja
Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa
Raja Juli Antoni Ingin Standar Keamanan Pendakian Gunung Diperketat
Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik
Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan
Lestari Moerdijat: Cagar Budaya Berperan Strategis Bangun Jati Diri dan Kebangsaan
Dinamika Politik Kabinet Prabowo: Antara Loyalitas Koalisi dan Dorongan Reformasi
Rieke Diah Pitaloka Puji Pembatalan Izin Tambang di Raja Ampat dan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Pulau Kecil
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:45 WIB

Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:19 WIB

Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:40 WIB

Raja Juli Antoni Ingin Standar Keamanan Pendakian Gunung Diperketat

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:40 WIB

Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:34 WIB

Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan

Berita Terbaru