Wamen PU Luruskan Isu: Satgas IKN Tidak Dibubarkan, Hanya Alih Komando ke OIKN

- Penulis Berita

Selasa, 29 April 2025 - 10:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Wamen

Wamen

mediarelasi.idWakil Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Wamen PUPR), Diana Kusumastuti, menepis kabar bahwa Satuan Tugas (Satgas) Pembangunan Infrastruktur Ibu Kota Nusantara (IKN) dibubarkan. Ia menegaskan, bukan pembubaran yang terjadi, melainkan pergeseran tugas dan kewenangan ke Otorita IKN (OIKN) sebagai pengelola utama pembangunan di ibu kota masa depan Indonesia.

“Jangan salah paham, Satgas IKN itu tidak dibubarkan, tapi fungsinya kini sudah berpindah ke OIKN. Karena sekarang kan sudah ada otorita yang berwenang penuh,” ujar Diana saat ditemui di JCC Senayan, Senin (28/4/2025).

Baca Juga:  Puan Maharani Minta PCO Jaga Etika Komunikasi, Sindiran Hasan Nasbi Jadi Sorotan

Menurutnya, peran Satgas sebagai koordinator pembangunan kini secara resmi dialihkan ke tangan OIKN, sesuai dengan perkembangan struktur dan mandat kelembagaan yang lebih mapan. “Bukan dihentikan ya, tapi tugas-tugasnya sudah secara alami diambil alih oleh otorita,” tambahnya.

Kini, Kementerian PUPR berfungsi lebih sebagai pendamping teknis, mendukung jalannya pembangunan strategis nasional tersebut. “Peran utama kini dipegang oleh OIKN. Kami di kementerian hanya memberi dukungan ketika dibutuhkan,” jelas Diana.

Baca Juga:  Basuki Hadimuljono Tegaskan Komitmen Presiden Prabowo Percepat Pembangunan IKN

Perubahan ini menyusul keputusan Menteri PUPR yang mencabut Keputusan Menteri Nomor 17/KPTS/M/2024, yang menjadi dasar hukum pembentukan Satgas IKN. Kala itu, Satgas dibentuk untuk mengawal fase awal pembangunan infrastruktur di wilayah calon ibu kota negara.

Namun, seiring dengan menguatnya peran dan kapasitas OIKN, keberadaan Satgas dinilai sudah tidak lagi relevan. Proyek IKN kini dikawal oleh sinergi lintas lembaga, termasuk OIKN, Kementerian PUPR, Kementerian PKP, dan sejumlah instansi terkait lainnya.

Berita Terkait

Sri Mulyani Terima Dana Pensiun dari Taspen, Berapa Jumlahnya?
Soal Dualisme di Tubuh PPP, Ini Respons Kementerian Hukum
PPPA Ingatkan Pentingnya Higienitas dan Inovasi Daerah dalam Pelaksanaan Program MBG
Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja
Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa
Raja Juli Antoni Ingin Standar Keamanan Pendakian Gunung Diperketat
Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik
Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:50 WIB

Sri Mulyani Terima Dana Pensiun dari Taspen, Berapa Jumlahnya?

Rabu, 1 Oktober 2025 - 15:46 WIB

Soal Dualisme di Tubuh PPP, Ini Respons Kementerian Hukum

Minggu, 28 September 2025 - 13:48 WIB

PPPA Ingatkan Pentingnya Higienitas dan Inovasi Daerah dalam Pelaksanaan Program MBG

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:45 WIB

Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:19 WIB

Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa

Berita Terbaru

Politik

Soal Dualisme di Tubuh PPP, Ini Respons Kementerian Hukum

Rabu, 1 Okt 2025 - 15:46 WIB