mediarelasi.id – Badan Pusat Statistik (BPS) mengungkapkan, harga cabai merah di seluruh Indonesia melonjak di pekan keempat April 2025, menembus angka rata-rata Rp56.070 per kilogram — melampaui batas harga acuan nasional.
Kenaikan harga cabai merah tercatat sebesar 5,04 persen dibandingkan Maret 2025. Lonjakan ini meluas di sekitar 62 persen wilayah Tanah Air.
“Pada minggu keempat April 2025, harga cabai merah naik sebesar 5,04 persen dibandingkan bulan sebelumnya,” ujar Pudji Ismartini, Deputi Bidang Statistik Distribusi dan Jasa BPS, dalam Rapat Pengendalian Inflasi Daerah yang digelar di Jakarta, Senin (28/4/2025).
Menurut Pudji, Pulau Sumatra menjadi wilayah dengan kenaikan harga tertinggi. Peta pergerakan harga menunjukkan dominasi warna kuning, oranye, dan merah — sinyal kuat terjadinya lonjakan harga di banyak daerah.
Harga cabai merah di Indonesia pun sangat bervariasi, mulai dari Rp28.000 hingga melampaui Rp100.000 per kilogram.
Yang paling mencolok, harga tertinggi ditemukan di Kabupaten Mapi, Papua, yang mencapai Rp172.500 per kilogram. Sementara di Kabupaten Puncak Jaya, harga menyentuh kisaran Rp130.000 per kilogram.