Kementerian UMKM Tindaklanjuti Temuan USTR Soal Barang Palsu di Mangga Dua

- Penulis Berita

Sabtu, 26 April 2025 - 16:06 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

mediarelasi.id – Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan melakukan peninjauan langsung ke kawasan perdagangan Pasar Mangga Dua, Jakarta Utara. Tindakan ini merupakan respons terhadap laporan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) yang memasukkan wilayah tersebut dalam daftar lokasi dengan dugaan tinggi peredaran barang tiruan.

Dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate (NTE), USTR menyebut Pasar Mangga Dua sebagai salah satu titik peredaran produk yang melanggar kekayaan intelektual. Menyikapi informasi ini, Menteri Koperasi dan UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan akan segera memverifikasi kondisi lapangan.

Baca Juga:  Wamenaker Immanuel Ebenezer: Penahanan Ijazah oleh Perusahaan Melanggar Hukum

“Saya akan cek langsung ke lokasi. Informasi ini belum kami terima secara resmi dan baru kami dengar,” ujar Maman saat dimintai keterangan, Sabtu (26/4/2025).

Maman menyampaikan bahwa bila laporan tersebut terbukti akurat, maka peredaran barang ilegal tersebut merupakan pelanggaran serius yang perlu penanganan lanjut. Proses hukum selanjutnya akan melibatkan aparat penegak hukum.

Sebagai langkah antisipasi jangka panjang, Kementerian UMKM saat ini tengah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM. Satgas ini ditujukan untuk menangani laporan-laporan serupa secara cepat dan terkoordinasi.

Baca Juga:  Indonesia dan Prancis Tingkatkan Kerja Sama Ekonomi, 27 MoU Ditandatangani dalam Forum Bisnis 2025

Pembentukan satuan tugas tersebut kini memasuki tahap koordinasi antarkementerian. Fungsi utama Satgas adalah memperkuat pengawasan terhadap pasar domestik sekaligus memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah dari dampak peredaran barang tidak resmi.

“Ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memperkuat standar mutu produk UMKM dan menjaga integritas pasar dalam negeri,” tutup Maman.

Berita Terkait

Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja
Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa
Raja Juli Antoni Ingin Standar Keamanan Pendakian Gunung Diperketat
Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik
Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan
Lestari Moerdijat: Cagar Budaya Berperan Strategis Bangun Jati Diri dan Kebangsaan
Dinamika Politik Kabinet Prabowo: Antara Loyalitas Koalisi dan Dorongan Reformasi
Rieke Diah Pitaloka Puji Pembatalan Izin Tambang di Raja Ampat dan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Pulau Kecil
Berita ini 2 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:45 WIB

Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:19 WIB

Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:40 WIB

Raja Juli Antoni Ingin Standar Keamanan Pendakian Gunung Diperketat

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:40 WIB

Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:34 WIB

Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan

Berita Terbaru