Kementerian UMKM Tindaklanjuti Temuan USTR Soal Barang Palsu di Mangga Dua

mediarelasi.id – Kementerian Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) akan melakukan peninjauan langsung ke kawasan perdagangan Pasar Mangga Dua, Jakarta Utara. Tindakan ini merupakan respons terhadap laporan Kantor Perwakilan Dagang Amerika Serikat (USTR) yang memasukkan wilayah tersebut dalam daftar lokasi dengan dugaan tinggi peredaran barang tiruan.

Dalam laporan tahunan 2025 National Trade Estimate (NTE), USTR menyebut Pasar Mangga Dua sebagai salah satu titik peredaran produk yang melanggar kekayaan intelektual. Menyikapi informasi ini, Menteri Koperasi dan UMKM, Maman Abdurrahman, menyatakan akan segera memverifikasi kondisi lapangan.

“Saya akan cek langsung ke lokasi. Informasi ini belum kami terima secara resmi dan baru kami dengar,” ujar Maman saat dimintai keterangan, Sabtu (26/4/2025).

Maman menyampaikan bahwa bila laporan tersebut terbukti akurat, maka peredaran barang ilegal tersebut merupakan pelanggaran serius yang perlu penanganan lanjut. Proses hukum selanjutnya akan melibatkan aparat penegak hukum.

Sebagai langkah antisipasi jangka panjang, Kementerian UMKM saat ini tengah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan dan Pemberdayaan UMKM. Satgas ini ditujukan untuk menangani laporan-laporan serupa secara cepat dan terkoordinasi.

Pembentukan satuan tugas tersebut kini memasuki tahap koordinasi antarkementerian. Fungsi utama Satgas adalah memperkuat pengawasan terhadap pasar domestik sekaligus memberikan perlindungan terhadap pelaku usaha kecil dan menengah dari dampak peredaran barang tidak resmi.

“Ini merupakan bagian dari upaya sistematis untuk memperkuat standar mutu produk UMKM dan menjaga integritas pasar dalam negeri,” tutup Maman.

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *