Tidur di Mobil Demi Keselamatan, Pria Ini Justru Kena Denda Fantastis!

mediarelasi.id – Seorang pria di Tiongkok mengalami kejadian tak terduga saat berusaha mengambil keputusan yang ia anggap lebih aman. Setelah menikmati pesta dan menenggak alkohol, ia memilih untuk tidak mengemudi pulang. Sebagai gantinya, ia tidur di dalam mobilnya yang terparkir di pinggir jalan. Namun, niat baiknya justru berujung pada denda besar senilai Rp 11,5 juta!
Kejadian ini terjadi di Shijiazhuang pada 11 Februari 2022. Pria bernama Mr Duân menghadiri sebuah jamuan bersama teman-temannya di sebuah restoran. Menyadari bahwa ia sudah terlalu mabuk untuk menyetir, ia pun mengambil keputusan yang menurutnya bijak: tidur di mobil hingga kondisinya lebih baik. Untuk kenyamanan, ia menyalakan mesin dan AC sebelum tertidur di kursi pengemudi.
Tak disangka, mobilnya yang terparkir dalam waktu lama menarik perhatian polisi lalu lintas setempat. Saat petugas membangunkannya dan memintanya membuka jendela, mereka segera mencium bau alkohol yang menyengat. Setelah dilakukan tes kadar alkohol, hasilnya menunjukkan angka jauh di atas batas yang diperbolehkan.
Tanpa basa-basi, polisi langsung menjatuhkan sanksi kepada Mr Duân. Ia dikenai denda sebesar 5.000 Yuan (setara Rp 11,5 juta), SIM-nya dicabut, dan mobilnya disita selama 15 hari. Merasa tidak bersalah, Mr Duân membela diri, “Saya hanya tidur di mobil, bukan mengemudi. Saya tidak melakukan pelanggaran!”
Namun, polisi bersikeras bahwa karena mesin mobil menyala, secara teknis ia masih dianggap mengendalikan kendaraan dan berpotensi untuk mengemudi kapan saja.
Tak terima dengan putusan itu, Mr Duân membawa kasusnya ke pengadilan di Kota Shijiazhuang. Pengacaranya berargumen bahwa menurut Undang-Undang Keselamatan Lalu Lintas di Tiongkok, seseorang hanya bisa dihukum jika terbukti benar-benar mengemudi dalam keadaan mabuk. Dalam kasus ini, tidak ada bukti bahwa mobilnya pernah bergerak.
Profesor Sun Haibo, pakar hukum lalu lintas, menjelaskan bahwa kasus ini memperlihatkan celah dalam definisi “mengemudi” dalam regulasi yang ada. Hukum di Tiongkok belum memiliki aturan yang benar-benar tegas terkait situasi semacam ini, sehingga sering kali terjadi interpretasi berbeda oleh penegak hukum.
Setelah mempertimbangkan kedua belah pihak, pengadilan akhirnya memutuskan bahwa Mr Duân tidak bersalah. Hakim menegaskan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan ia mengemudi dalam keadaan mabuk. Dengan demikian, denda yang dikenakan dibatalkan dan SIM-nya dikembalikan.
Tidak puas dengan keputusan tersebut, pihak kepolisian mengajukan banding. Namun, pada awal 2023, pengadilan yang lebih tinggi tetap menguatkan putusan awal. Keputusan ini mempertegas bahwa sekadar menyalakan mesin mobil tidak cukup untuk dianggap sebagai “mengemudi” saat mabuk.
Kasus ini menjadi pelajaran menarik tentang ketidakjelasan regulasi lalu lintas di berbagai negara. Meski demikian, satu hal tetap jelas: jangan pernah mengemudi dalam kondisi mabuk demi keselamatan diri sendiri dan orang lain di jalan raya.
Responses