DPR Ketok Palu RUU TNI di Tengah Pro-Kontra

DPR Ketok Palu RUU TNI di Tengah Pro-Kontra

mediarelasi.id– Di tengah gelombang pro dan kontra, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Revisi Undang-Undang (RUU TNI) Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia menjadi undang-undang. Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa (18/3/2025), dipimpin oleh Ketua DPR Puan Maharani, didampingi Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, Adies Kadir, dan Saan Mustopa.

Sesi sidang dimulai dengan laporan dari Ketua Komisi I DPR, Utut Adianto, mengenai hasil pembahasan tingkat satu RUU TNI. Setelahnya, Puan meminta persetujuan dari seluruh anggota DPR yang hadir.

“Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Revisi Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia. Apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” tanya Puan.

Serentak, suara “Setuju” menggema di ruang sidang. Tanpa banyak perdebatan, palu sidang pun diketuk sebagai tanda pengesahan.

Rangkaian Proses Legislasi

Sebelum dibawa ke paripurna, RUU TNI telah melalui tahapan persetujuan di tingkat komisi. Dalam Rapat Pleno Komisi I DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, delapan fraksi menyatakan dukungan mereka terhadap revisi UU TNI. Rapat tersebut turut dihadiri oleh perwakilan pemerintah, yakni Wakil Menteri Pertahanan Donny Ermawan dan Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas.

Utut Adianto yang memimpin rapat pleno juga mengajukan pertanyaan kepada peserta sidang.

“Saya mohon persetujuannya, apakah RUU tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia dapat dibawa ke pembicaraan tingkat dua dalam rapat paripurna DPR RI terdekat untuk disahkan sebagai undang-undang?” tanyanya.

Seluruh peserta rapat sepakat, dan kembali, palu pun diketuk.

Pokok Perubahan dalam UU TNI

Revisi UU TNI kali ini membawa perubahan pada tiga pasal utama:

  1. Pasal 3 – Mengatur kedudukan TNI dalam sistem pertahanan negara.
  2. Pasal 53 – Menambah usia pensiun prajurit TNI.
  3. Pasal 47 – Mengatur jumlah kementerian/lembaga yang dapat diisi oleh personel aktif TNI. Jika sebelumnya hanya ada 10 kementerian/lembaga, revisi ini memperluasnya menjadi 14 instansi.

Meskipun pengesahan ini berlangsung lancar, berbagai pihak tetap melontarkan kritik terhadap sejumlah aspek perubahan. Namun, bagi DPR dan pemerintah, revisi ini dianggap sebagai langkah strategis dalam memperkuat peran dan profesionalisme TNI di masa mendatang.

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *