Wakil Wali Kota Depok Desak Pembongkaran Bangunan Ilegal di Sekitar Situ Pangarengan

Wakil Wali Kota Depok Desak Pembongkaran Bangunan Ilegal di Sekitar Situ Pangarengan

mediarelasi.id – Dalam kunjungan ke Situ Pangarengan, Sukmajaya, Depok pada Kamis (6/3/2025), Wakil Wali Kota Depok, Chandra Rahmansyah, mengungkapkan keterkejutannya atas keberadaan sejumlah bangunan ilegal yang didirikan di tepi situ. Saat meninjau kondisi situ yang berfungsi sebagai penampung limpahan air hujan, Chandra menekankan pentingnya kebersihan dan kelestarian lingkungan.

Temuan Lapangan dan Instruksi Langsung

Chandra mengungkapkan bahwa ia menyaksikan banyak struktur ilegal—termasuk bangunan permanen—yang menduduki area situ. Menurutnya, keberadaan bangunan-bangunan tersebut jelas mengganggu fungsi resapan air dan berpotensi memperburuk masalah pendangkalan yang sudah dihadapi situ akibat sedimen lumpur dan sampah.

Ia langsung memerintahkan Satpol PP Kota Depok untuk segera membongkar bangunan ilegal di sisi situ, dengan alasan bahwa struktur tersebut tidak hanya merusak lingkungan tetapi juga mengganggu aliran air vital.

Dugaan Penyebab dan Ancaman Terhadap Fungsi Situ

Chandra menyatakan kecurigaannya bahwa selain penumpukan sedimen dan sampah, adanya aktivitas pengerukan yang kemudian dimanfaatkan untuk membangun struktur ilegal turut mempercepat proses pendangkalan.

“Jika dibiarkan, hal ini bisa mengancam fungsi utama situ sebagai kawasan resapan air,” ujarnya.

Ia juga menyoroti kemungkinan bahwa beberapa bangunan, meskipun masih bersifat semi-permanen, belum jelas apakah digunakan sebagai tempat usaha atau hunian, namun tetap harus segera diatasi demi kebaikan lingkungan.

Koordinasi dan Tindakan Pemerintah

Dalam upaya normalisasi Situ Pangarengan, DPUPR Kota Depok telah diberi mandat untuk membersihkan area dari tumpukan sampah yang menyumbat aliran air ke Kali Laya.

Chandra menambahkan, “Pengangkatan sedimen dan pembersihan bangunan ilegal harus dilakukan segera untuk mengembalikan fungsi optimal situ.”
Sementara itu, Kasatpol PP Kota Depok, Dede Hidayat, mengonfirmasi bahwa beberapa bangunan ilegal terletak di lahan milik Petra Gas.

“Kami akan segera berkoordinasi dengan Petra Gas. Jika izin tidak dikabulkan, bangunan tersebut akan kami bongkar,” tegas Dede, menegaskan komitmen pihaknya dalam menegakkan peraturan daerah yang mengatur tentang bangunan ilegal dan menjaga ketertiban umum.

Dengan langkah tegas ini, Pemerintah Kota Depok berharap dapat memulihkan fungsi Situ Pangarengan sebagai area resapan air sekaligus menjaga lingkungan dari dampak negatif pembangunan ilegal.

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *