Gubernur Terpilih Pramono Anung Larang ASN Jakarta Berpoligami di Eranya

- Penulis Berita

Senin, 3 Februari 2025 - 18:01 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pramono Anung (Foto: UNPAD)

Pramono Anung (Foto: UNPAD)

mediarelasi.idGubernur Jakarta terpilih, Pramono Anung, menegaskan bahwa aparatur sipil negara (ASN) di Jakarta dilarang berpoligami selama masa kepemimpinannya bersama Wakil Gubernur terpilih, Rano Karno.

Pernyataan tersebut ia sampaikan usai menerima gelar kehormatan “Abang” dan pin kuku macan dari Majelis Kaum Betawi di Pondok Pesantren Al Hamid Putra, Cilangkap, Cipayung, Jakarta Timur.

Pramono Anung secara terbuka menyatakan bahwa dirinya adalah penganut monogami dan tidak ingin ada ASN di Jakarta yang mencoba untuk berpoligami selama masa jabatannya.

“Saya penganut monogami dan saya tegaskan, ASN di Jakarta jangan pernah berpikir bisa berpoligami di era saya. Kalau ada yang ingin poligami, silakan, tapi jangan sebagai ASN di Jakarta,” tegas Pramono.

Baca Juga:  Ahmad Ali Resmi Dapat Rekomendasi NasDem untuk Pilgub Sulteng: Dukungan Meluas

Dukungan untuk Larangan Poligami bagi ASN

Kebijakan ini mendapat dukungan luas dari berbagai kalangan, termasuk Koordinator Nasional Jaringan Gusdurian, Alissa Wahid, yang mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk meninjau kembali Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 terkait Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian bagi ASN.

Alissa menilai aturan tersebut bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019 tentang Perkawinan.

“Pergub ini perlu ditinjau ulang karena tidak selaras dengan aturan di atasnya. Regulasi terkait pernikahan ASN harus sejalan dengan hukum nasional dan nilai-nilai keadilan,” ujar putri Presiden ke-4 RI, Gus Dur.

Menteri PPPA Minta Revisi Pergub Poligami

Selain itu, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, juga meminta Pemprov DKI Jakarta mengaji ulang penerbitan Pergub Nomor 2 Tahun 2025.

Baca Juga:  Yuk Simak! Gaji PPS Pilkada 2024 dan Masa Kerjanya, Serta Cara Daftarnya

Menurutnya, beberapa diksi dalam aturan tersebut tidak mencerminkan penghormatan terhadap perempuan.

“Ada banyak diksi yang kurang tepat, misalnya penggunaan istilah ‘bekas istri’, yang seolah tidak menunjukkan penghargaan terhadap perempuan. Kami menilai Pergub ini perlu dikaji kembali, baik dari urgensi maupun redaksionalnya,” jelas Arifah.

Dengan adanya penolakan dari berbagai pihak, Pemprov DKI Jakarta kemungkinan akan menghadapi perdebatan panjang mengenai aturan ini. Sementara itu, Pramono Anung tetap berkomitmen untuk menjaga monogami sebagai prinsip kepemimpinannya di lingkungan ASN Jakarta.

Berita Terkait

Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja
Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa
Raja Juli Antoni Ingin Standar Keamanan Pendakian Gunung Diperketat
Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik
Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan
Lestari Moerdijat: Cagar Budaya Berperan Strategis Bangun Jati Diri dan Kebangsaan
Dinamika Politik Kabinet Prabowo: Antara Loyalitas Koalisi dan Dorongan Reformasi
Rieke Diah Pitaloka Puji Pembatalan Izin Tambang di Raja Ampat dan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Pulau Kecil
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:45 WIB

Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:19 WIB

Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:40 WIB

Raja Juli Antoni Ingin Standar Keamanan Pendakian Gunung Diperketat

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:40 WIB

Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:34 WIB

Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan

Berita Terbaru