MK Putuskan Penghapusan Presidential Threshold, Baleg DPR: Perlu Revisi Undang-Undang Secara Menyeluruh

MK Putuskan Penghapusan Presidential Threshold, Baleg DPR: Perlu Revisi Undang-Undang Secara Menyeluruh

mediarelasi.idWakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Ahmad Doli Kurnia, menyebut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) sebagai momentum penting untuk melakukan revisi besar-besaran terhadap sejumlah undang-undang terkait Pemilu. Doli menekankan perlunya pembenahan pada Undang-Undang Pemilu, Undang-Undang Pilkada, hingga Undang-Undang Partai Politik.

“Penghapusan presidential threshold tidak akan berdampak signifikan jika tidak dibarengi dengan penyempurnaan sistem Pemilu, sistem politik, dan demokrasi kita secara keseluruhan,” ujar Doli dalam pernyataannya pada Minggu (5/1/2025).

Ia menambahkan bahwa MK dalam setiap putusannya selalu mengingatkan pentingnya revisi undang-undang secara komprehensif, bukan sekadar perubahan kecil pada pasal-pasal tertentu.

Dorongan Kepada Pemerintah dan Parpol

Menurut Doli, saat ini tanggung jawab berada di tangan pemerintah dan pimpinan partai politik. Mereka harus berperan aktif mendorong revisi undang-undang yang relevan dengan Pemilu agar dapat segera dibahas oleh DPR.

“Bola kini ada di tangan Presiden dan para Ketua Umum Partai Politik. Mereka harus mendorong agenda revisi Undang-Undang Pemilu, UU Pilkada, dan UU Partai Politik agar segera dimulai,” tegasnya.

Penghapusan Threshold Bukan Solusi Tunggal

Doli juga mengingatkan bahwa penghapusan presidential threshold hanyalah satu dari sekian banyak masalah yang perlu dibahas dalam penyempurnaan sistem Pemilu.

“Kita harus memahami bahwa penghapusan ambang batas pencalonan presiden ini bukanlah solusi tunggal untuk menyelesaikan berbagai persoalan Pemilu di Indonesia,” ujar Doli.

Ia menutup pernyataannya dengan menekankan pentingnya reformasi menyeluruh. “Presidential threshold hanyalah salah satu dari banyak isu yang harus dituntaskan dalam rangka menyempurnakan sistem Pemilu kita,” tandasnya.

Kesimpulan: Putusan MK ini menjadi titik awal untuk memperbaiki sistem politik Indonesia secara lebih holistik, melalui revisi undang-undang yang tidak hanya menjawab tantangan Pemilu tetapi juga memperkuat demokrasi secara berkelanjutan.

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *