MK Hapus Syarat Presidential Threshold 20%

MK Hapus Syarat Presidential Threshold 20%

mediarelasi.id Mahkamah Konstitusi (MK) akhirnya memutuskan untuk menghapuskan syarat ambang batas pengajuan calon presiden (presidential threshold) sebesar 20%. Dengan putusan ini, partai politik bebas mengajukan calon presiden dan wakil presiden di Pilpres 2029 tanpa batasan perolehan kursi atau suara.

Permohonan ini diajukan oleh Rizki Maulana Syafei, Enika Maya Oktavia, Faisal Nasirul Haq, dan Tsalis Khoirul Fatna, yang mempersoalkan Pasal 222 UU No. 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Pasal tersebut sebelumnya mengatur bahwa pasangan calon hanya dapat diajukan oleh partai atau gabungan partai politik dengan perolehan minimal 20% kursi DPR atau 25% suara nasional pada pemilu legislatif sebelumnya.

Para pemohon menilai, aturan ini mencederai prinsip keadilan, membatasi hak warga negara untuk mencalonkan diri, dan melanggar asas moralitas serta rasionalitas. Mereka meminta MK untuk membatalkan pasal tersebut, yang selama ini dianggap menghambat demokrasi yang inklusif.

Polarisasi dan Ancaman Demokrasi
Hakim MK, Saldi Isra, menjelaskan alasan di balik keputusan ini. Menurutnya, dengan mempertahankan ambang batas minimal tersebut, ada kecenderungan hanya muncul dua pasangan calon dalam setiap pemilu presiden. Hal ini, berdasarkan pengalaman sebelumnya, telah memicu polarisasi di masyarakat yang berpotensi mengancam keutuhan bangsa.

Mahkamah Konstitusi Hapus Presidential Threshold

“Pengalaman pemilu langsung menunjukkan bahwa keberadaan dua pasangan calon memudahkan terjadinya polarisasi. Jika dibiarkan, bukan tidak mungkin pemilu ke depan akan terjebak pada calon tunggal atau pilihan kotak kosong seperti yang sering terjadi pada pilkada,” ujar Saldi pada Kamis (2/1/2025).

Ia juga menegaskan bahwa mempertahankan ambang batas ini bisa menghambat pemilu presiden yang benar-benar mencerminkan partisipasi rakyat. Hal tersebut dianggap bertentangan dengan Pasal 6A ayat (1) UUD 1945, yang menjamin kedaulatan rakyat dalam pemilu.

Langkah Menuju Demokrasi yang Lebih Luas
MK berpendapat, partai politik peserta pemilu secara otomatis memiliki hak konstitusional untuk mengusulkan pasangan calon tanpa perlu memenuhi syarat persentase tertentu. Hal ini juga diharapkan dapat memberikan lebih banyak alternatif pilihan bagi pemilih, sehingga memperluas partisipasi dan memperkuat demokrasi.

“Dominasi partai politik besar dalam pengajuan pasangan calon seringkali membatasi hak konstitusional rakyat untuk memilih dari opsi yang lebih luas,” lanjut Saldi.

Dengan keputusan ini, MK menyatakan bahwa saatnya bagi Indonesia untuk meninggalkan ambang batas yang selama ini membatasi kompetisi politik, sekaligus memastikan pemilu presiden menjadi lebih demokratis dan inklusif.

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *