Hasto Kristiyanto Angkat Bicara Usai Jadi Tersangka KPK

- Penulis Berita

Kamis, 26 Desember 2024 - 16:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Hasto Kristiyanto Angkat Bicara Usai Jadi Tersangka KPK

Hasto Kristiyanto Angkat Bicara Usai Jadi Tersangka KPK

mediarelasi.id – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akhirnya memberikan tanggapan atas penetapannya sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hasto terseret dalam dua kasus sekaligus, yakni dugaan suap terkait proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI serta upaya perintangan penyidikan dalam kasus Harun Masiku.

Dalam pernyataan resminya melalui video, Hasto menegaskan komitmennya untuk menghormati proses hukum. Ia juga menyebut bahwa partainya, PDI Perjuangan, tetap menjunjung tinggi prinsip supremasi hukum.

“Sebagai warga negara yang taat hukum, kami di PDI Perjuangan menghormati keputusan KPK. Sikap ini mencerminkan prinsip partai kami yang selalu mendukung tegaknya hukum dan keadilan,” ujar Hasto, Kamis (26/12).

Kritik Demokrasi dan Risiko yang Disadari

Hasto mengaku telah menyadari risiko yang mungkin dihadapi ketika dirinya melontarkan kritik terhadap kondisi demokrasi di Indonesia. Ia menyinggung soal perlunya penghormatan terhadap suara rakyat serta perlindungan terhadap negara hukum yang bebas dari watak kekuasaan otoriter.

“Ketika saya berbicara soal demokrasi yang harus dijunjung tinggi, tentang bagaimana rakyat tidak boleh dibungkam, dan bagaimana negara hukum tidak boleh dikorbankan, saya paham bahwa ada konsekuensi yang harus dihadapi. Namun, itu adalah risiko yang saya siap terima,” jelas Hasto.

Baca Juga:  Puan Maharani Minta PCO Jaga Etika Komunikasi, Sindiran Hasan Nasbi Jadi Sorotan

Kasus Suap PAW dan Perintangan Penyidikan

Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan oleh KPK dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih pada Selasa (24/12). Dalam kasus suap PAW, Hasto diduga berperan dalam menyokong dana untuk menyuap Komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan, agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR melalui mekanisme PAW. Nilai suap yang terungkap mencapai Rp600 juta.

Hasto juga diduga bekerja sama dengan beberapa pihak lain, termasuk Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri, untuk menyukseskan praktik suap tersebut. Suap itu disalurkan kepada Agustiani Tio F dan Wahyu Setiawan.

Selain itu, Hasto juga dijerat atas dugaan perintangan penyidikan dalam kasus yang sama. Ia diduga melakukan berbagai upaya untuk mengarahkan saksi agar memberikan keterangan yang tidak sesuai fakta. Salah satunya, Hasto memerintahkan seorang penjaga rumah bernama Nur Hasan untuk menghubungi Harun Masiku agar merusak telepon genggamnya dan melarikan diri.

Tidak hanya itu, pada 6 Juni 2024, Hasto juga diduga memerintahkan stafnya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam miliknya demi menghilangkan barang bukti yang dapat digunakan oleh penyidik KPK.

Baca Juga:  Pertemuan di Rumah Prabowo: Bahlil Sebut Bahas Isu Santai dari Politik hingga Ekonomi

Respon PDIP dan KPK

Menanggapi kasus ini, PDI Perjuangan menegaskan komitmennya untuk mengikuti proses hukum. Namun, Ketua DPP PDIP Ronny Talapessy menyebut penetapan Hasto sebagai tersangka sebagai bentuk kriminalisasi dan politisasi hukum.

“Kami melihat ada upaya politisasi dalam kasus ini, namun PDI Perjuangan tetap akan menjalani proses hukum dengan kepala tegak,” ujar Ronny.

Sementara itu, KPK membantah tudingan tersebut. Lembaga antirasuah ini memastikan bahwa penetapan Hasto sebagai tersangka murni merupakan hasil dari proses hukum yang obyektif.

“Kami bekerja berdasarkan bukti dan fakta. Tidak ada unsur politisasi dalam penetapan tersangka ini,” tegas juru bicara KPK.

Pasal yang Dikenakan

Atas perbuatannya, Hasto dijerat dengan sejumlah pasal dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, termasuk Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau huruf b, Pasal 21, dan Pasal 13 UU Tipikor, yang semuanya diperkuat dengan Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Jika terbukti bersalah, ia menghadapi ancaman hukuman yang tidak ringan.

Kisah ini menambah daftar panjang tantangan hukum yang dihadapi para pejabat politik di Indonesia. Dengan komitmen terhadap supremasi hukum, publik kini menunggu bagaimana proses ini akan berlangsung dan apa dampaknya bagi peta politik nasional.

Berita Terkait

Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik
Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan
Lestari Moerdijat: Cagar Budaya Berperan Strategis Bangun Jati Diri dan Kebangsaan
Dinamika Politik Kabinet Prabowo: Antara Loyalitas Koalisi dan Dorongan Reformasi
Rieke Diah Pitaloka Puji Pembatalan Izin Tambang di Raja Ampat dan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Pulau Kecil
Program Makan Bergizi Gratis Diminati Warga Bogor, Jaro Ade: Ini Aspirasi Nyata Masyarakat
Iduladha di Pacitan, Ibas dan Aliya Yudhoyono Serahkan Hewan Kurban untuk Warga
Kemenparekraf Dorong Pemanfaatan Kekayaan Intelektual untuk Perkuat Produk Kreatif Lokal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:40 WIB

Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:34 WIB

Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:49 WIB

Lestari Moerdijat: Cagar Budaya Berperan Strategis Bangun Jati Diri dan Kebangsaan

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:43 WIB

Dinamika Politik Kabinet Prabowo: Antara Loyalitas Koalisi dan Dorongan Reformasi

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:38 WIB

Rieke Diah Pitaloka Puji Pembatalan Izin Tambang di Raja Ampat dan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Pulau Kecil

Berita Terbaru

Bolu Meranti Tekan Biaya Energi hingga 50% Berkat Gas Bumi PGN

Teknologi dan Sains

Bolu Meranti Tekan Biaya Energi hingga 50% Berkat Gas Bumi PGN

Kamis, 26 Jun 2025 - 13:47 WIB