Natasha Wilona Ambil Langkah Hukum, Laporkan Dugaan Pelanggaran Hak Cipta ke Polda Metro Jaya

mediarelasi.id – Aktris terkenal Natasha Wilona terlihat menyambangi kantor polisi baru-baru ini. Kehadirannya bukan tanpa alasan, ia resmi melaporkan dugaan pelanggaran hak cipta yang melibatkan salah satu perusahaan kecantikan ke Polda Metro Jaya.
Langkah Resmi Natasha Wilona
Laporan resmi dari Natasha Wilona diterima oleh pihak kepolisian pada Kamis, 19 Desember 2024. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, mengonfirmasi bahwa laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/7786/XII/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kini, kasus ini tengah berada dalam tahap proses penyelidikan lebih lanjut.
Awal Mula Dugaan Pelanggaran
Masalah bermula dari kontrak kerja sama Natasha Wilona dengan PT IMA, sebuah perusahaan yang bergerak di bidang produk kecantikan. Kontrak tersebut berakhir pada Oktober 2020. Namun, meskipun kerja sama telah selesai, pihak PT IMA diduga masih menggunakan foto Natasha Wilona dalam materi promosi mereka hingga sekarang.
“Berdasarkan surat kontrak perjanjian kerja sama dengan PT IMA, kontrak tersebut telah berakhir pada bulan Oktober 2020,” jelas Kombes Pol Ade Ary.
Upaya Damai Tidak Membawa Hasil
Natasha Wilona mencoba menyelesaikan masalah ini secara kekeluargaan dengan melayangkan somasi kepada PT IMA sebanyak dua kali. Sayangnya, upaya tersebut tidak mendapat respons dari pihak perusahaan. Merasa dirugikan secara moral dan material, Natasha akhirnya memutuskan untuk menempuh jalur hukum.
“Atas kejadian tersebut, pelapor merasa dirugikan, sehingga datang ke SPKT Polda Metro Jaya untuk melapor,” tambah Ade Ary.
Pasal-Pasal yang Disertakan dalam Laporan
Dalam laporan tersebut, Natasha Wilona mencantumkan sejumlah pasal yang menguatkan dugaan pelanggaran hak cipta. Beberapa pasal yang disertakan antara lain:
- Pasal 115 juncto Pasal 12 UU No. 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta, yang melindungi hak atas karya seni dan ciptaan.
- Pasal 48 juncto Pasal 32 UU No. 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), terkait penggunaan data atau informasi secara ilegal.
- Pasal 378 KUHP tentang Penipuan, yang melibatkan penggunaan materi promosi tanpa izin.
- Pasal-pasal terkait tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam UU No. 8 Tahun 2010, yang mungkin relevan dalam konteks keuntungan yang diperoleh melalui pelanggaran ini.
Pentingnya Perlindungan Hak Cipta
Laporan ini menandai langkah serius Natasha Wilona untuk melindungi hak cipta dan menjaga integritas kerja samanya dengan berbagai pihak. Hak Kekayaan Intelektual (HAKI) menjadi salah satu elemen penting yang harus dihormati oleh semua pihak, terlebih dalam industri hiburan dan pemasaran.
Proses Selanjutnya
Polda Metro Jaya kini tengah mendalami kasus ini. Proses penyelidikan akan melibatkan pengumpulan bukti dan keterangan dari kedua belah pihak untuk memastikan langkah hukum selanjutnya.
Langkah Natasha Wilona ini menjadi pengingat penting bahwa pelanggaran hak cipta dapat berdampak luas, baik bagi individu maupun perusahaan yang terlibat. Dengan membawa masalah ini ke ranah hukum, ia berharap dapat memberikan pelajaran bagi pihak yang tidak menghormati perjanjian kerja sama dan hak kekayaan intelektual.
Kasus ini tentu menjadi perhatian publik, mengingat Natasha Wilona adalah salah satu figur yang memiliki pengaruh besar di industri hiburan. Akankah kasus ini membawa dampak pada penegakan hukum terkait pelanggaran hak cipta di masa depan? Kita tunggu perkembangan selanjutnya.
Responses