Irawan Setuju dengan Usulan Prabowo: Gubernur Dipilih DPRD, Bupati dan Wali Kota Tetap Pemilihan Langsung

mediarelasi.id – Presiden Prabowo Subianto mengusulkan perubahan sistem politik terkait pemilihan kepala daerah. Ia menginginkan gubernur dipilih melalui DPRD untuk menghemat anggaran negara, sementara bupati dan wali kota tetap dipilih langsung oleh rakyat.
Menanggapi wacana tersebut, Ahmad Irawan, Anggota Komisi II DPR RI, menyatakan dukungannya terhadap gagasan ini.
Menurutnya, pemilihan gubernur oleh DPRD lebih sesuai dengan peran gubernur sebagai perpanjangan tangan pemerintah pusat. Namun, ia menegaskan pentingnya mempertahankan pemilihan langsung untuk bupati dan wali kota oleh masyarakat.
“Menurut saya, yang paling ideal adalah gubernur dipilih oleh DPRD. Hal ini sejalan dengan fungsi gubernur sebagai pelaksana tugas pemerintah pusat di daerah. Namun, untuk bupati dan wali kota, lebih baik tetap dipilih langsung oleh rakyat,” ujar Irawan, Minggu (15/12/2024).
Landasan Konstitusional dan Otonomi Daerah
Ahmad Irawan menjelaskan bahwa usulan tersebut tetap selaras dengan asas otonomi daerah sebagaimana diatur dalam Pasal 18 Ayat (2) dan Pasal 18 Ayat (4) UUD 1945.
Dalam konstitusi tersebut, dijelaskan bahwa gubernur, bupati, dan wali kota dipilih secara demokratis, baik melalui pemilihan langsung maupun tidak langsung.
“Pilkada adalah bagian dari kebijakan desentralisasi politik yang memberi daerah hak untuk memilih sendiri kepala daerahnya. Namun, otonomi daerah lebih banyak berada di tingkat kabupaten/kota, bukan provinsi. Karena itu, gubernur bisa dipilih oleh DPRD, sementara bupati dan wali kota tetap melalui pemilihan langsung,” paparnya.
Lebih lanjut, Irawan menekankan bahwa baik pemilihan langsung oleh rakyat maupun melalui DPRD tetap dianggap demokratis. Hal ini karena anggota DPRD sendiri dipilih melalui mekanisme pemilihan umum, sehingga tetap merepresentasikan kehendak rakyat.
“Demokrasi langsung atau tidak langsung sama-sama memenuhi prinsip konstitusionalisme. Anggota DPRD yang memilih gubernur juga dipilih oleh rakyat, sehingga proses ini tetap mencerminkan aspirasi masyarakat,” jelasnya.
Efisiensi Anggaran Pilkada
Salah satu alasan utama yang mendasari usulan Prabowo adalah efisiensi anggaran. Irawan mengamini bahwa pemilihan kepala daerah oleh DPRD dapat mengurangi biaya besar yang selama ini diperlukan untuk pelaksanaan Pilkada langsung.
“Efisiensi adalah prinsip penting dalam merancang kebijakan teknis penyelenggaraan pemilu. Saat ini, kita telah mencoba melakukan efisiensi melalui Pilkada serentak, tetapi hasilnya justru sebaliknya. Implementasinya menjadi lebih mahal dan kompleks,” katanya.
Irawan menjelaskan bahwa efisiensi sebenarnya hanya persoalan teknis, tetapi tetap perlu ditekankan agar pelaksanaan Pilkada tidak membebani anggaran negara.
Ia berpendapat, dengan mengalihkan pemilihan gubernur ke DPRD, kualitas kepala daerah dapat ditingkatkan dengan biaya yang lebih terjangkau.
“Kita bisa mendapatkan kepala daerah yang berkualitas tanpa biaya besar jika dipilih oleh DPRD. Ini lebih efisien daripada Pilkada langsung yang selama ini terbukti mahal dan sering kali tidak efisien,” tutur Irawan.
Peluang dan Tantangan
Meski mendukung usulan Prabowo, Irawan juga mengakui bahwa gagasan ini membutuhkan kajian mendalam.
Menurutnya, peralihan sistem pemilihan kepala daerah ke DPRD harus tetap menjaga prinsip-prinsip demokrasi dan konstitusionalisme.
“Prinsip utamanya adalah proses pemilihan yang demokratis dan sesuai dengan konstitusi. Namun, kita perlu mempertimbangkan berbagai aspek, termasuk efektivitas kebijakan dan penerimaan masyarakat terhadap sistem baru ini,” ujarnya.
Responses