Mirwazi Soroti Penghapusan Izin Dewas KPK

- Penulis Berita

Rabu, 20 November 2024 - 13:55 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KPK

KPK

mediarelasi.idCalon anggota Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Mirwazi, mengkritik keras keputusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus kewajiban izin Dewas untuk proses penyadapan. Dalam uji kelayakan di Komisi III DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (20/11/2024), ia menyatakan bahwa perubahan aturan ini berpotensi membuka celah bagi berbagai pelanggaran.

“Kenapa ini dicabut oleh MK? Padahal banyak pelanggaran yang terjadi justru dalam proses penyadapan oleh penyelidik,” ujar Mirwazi dengan nada prihatin.

Pentingnya Pengawasan dalam Penyadapan

Mirwazi menekankan bahwa penyadapan adalah tindakan sensitif yang harus dilakukan secara bertanggung jawab, bukan sewenang-wenang. Ia menilai pengawasan Dewas sangat krusial untuk memastikan penyidik mematuhi aturan.

Baca Juga:  Ridwan Kamil: Jakarta Perlu Lebih Ramah bagi Lansia dan Hewan Peliharaan

“Penyadapan tidak boleh melanggar aturan atau dilakukan secara serampangan. Banyak pelanggaran yang terjadi di sini, sehingga pengawasan melekat sangat diperlukan,” tegasnya.

Namun, dengan dihapuskannya kewajiban izin Dewas KPK, ia khawatir efektivitas pengawasan justru akan menurun.

“Kalau kewenangan ini dicabut, bagaimana Dewas bisa memastikan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan berjalan sesuai prosedur?” tambahnya.

Risiko Pelanggaran dalam Penggeledahan dan Penyitaan

Mirwazi juga menyoroti potensi penyalahgunaan wewenang dalam proses penggeledahan dan penyitaan. Ia mengungkapkan kekhawatirannya terhadap kasus di mana pihak yang tidak terkait tindak pidana ikut terdampak.

“Misalnya, rumah orang tua tersangka digeledah, lalu mobil mewah milik orang tuanya disita, padahal tidak ada kaitannya dengan penyidikan,” jelasnya.

Baca Juga:  Wamen PU Luruskan Isu: Satgas IKN Tidak Dibubarkan, Hanya Alih Komando ke OIKN

Lebih jauh, ia memperingatkan bahwa celah ini dapat dimanfaatkan untuk keuntungan pribadi oleh oknum penyidik yang tidak bertanggung jawab. “Indikasinya, penyidik bisa menyalahgunakan proses penyitaan untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.

Menurut Mirwazi, keputusan MK yang menghapus izin Dewas justru melemahkan upaya menjaga integritas lembaga antirasuah.

Ia menyerukan perlunya revisi atau mekanisme baru untuk memastikan tindakan penyadapan, penggeledahan, dan penyitaan tetap diawasi dengan ketat.

Keprihatinan Mirwazi mencerminkan tantangan yang dihadapi KPK dalam menyeimbangkan kewenangan besar dengan akuntabilitas. “Tanpa pengawasan yang kuat, ada risiko besar terjadinya penyalahgunaan wewenang,” tutupnya.

Berita Terkait

Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja
Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa
Raja Juli Antoni Ingin Standar Keamanan Pendakian Gunung Diperketat
Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik
Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan
Lestari Moerdijat: Cagar Budaya Berperan Strategis Bangun Jati Diri dan Kebangsaan
Dinamika Politik Kabinet Prabowo: Antara Loyalitas Koalisi dan Dorongan Reformasi
Rieke Diah Pitaloka Puji Pembatalan Izin Tambang di Raja Ampat dan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Pulau Kecil
Berita ini 39 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:45 WIB

Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:19 WIB

Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:40 WIB

Raja Juli Antoni Ingin Standar Keamanan Pendakian Gunung Diperketat

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:40 WIB

Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:34 WIB

Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan

Berita Terbaru