Tom Lembong Ajukan Praperadilan untuk Tantang Penetapan Tersangka oleh Kejagung

Tom Lembong Ajukan Praperadilan untuk Tantang Penetapan Tersangka oleh Kejagung

mediarelasi.id – Tom Lembong, mantan Menteri Perdagangan, secara resmi mengajukan permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) sebagai langkah untuk menantang status tersangkanya yang ditetapkan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung). Penetapan tersangka ini terkait dugaan korupsi dalam proses importasi gula yang terjadi pada periode 2015-2016 di Kementerian Perdagangan.

“Permohonan ini bertujuan untuk menguji keabsahan penetapan tersangka serta penahanan klien kami, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka dan Surat Perintah Penahanan yang diterbitkan oleh Kejaksaan Agung pada 29 Oktober 2024,” ungkap pengacara Tom, Ari Yusuf Amir, di PN Jaksel, pada Selasa, 5 November 2024.

Dalam permohonannya, Ari mengemukakan beberapa alasan mendasar yang mendorong tindakan hukum ini. Pertama, mengenai hak untuk mendapatkan penasihat hukum.

Ia menyatakan bahwa Tom Lembong tidak diberikan kesempatan untuk memilih penasihat hukum saat penetapan status tersangka, yang dinilai sebagai pelanggaran hak asasi manusia.

“Ketiadaan kesempatan ini melanggar hak asasi manusia dan ketentuan hukum yang seharusnya menjamin setiap individu mendapatkan bantuan hukum yang memadai,” ujar Ari.

Kedua, pihaknya mempertanyakan bukti permulaan yang mendasari penetapan tersangka. Menurut Ari, Kejaksaan tidak memiliki bukti yang cukup, yaitu setidaknya dua alat bukti yang dipersyaratkan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

“Tim penasihat hukum kami berpendapat bahwa bukti yang diajukan oleh Kejaksaan tidak memenuhi standar yang ditetapkan, sehingga penetapan tersangka menjadi tidak sah,” tambah Ari.

Poin ketiga berkaitan dengan proses penyidikan yang dinilai sewenang-wenang. Ari mengklaim bahwa penyidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan tidak sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku, dan tidak ada audit yang menunjukkan adanya kerugian negara yang nyata akibat tindakan Tom.

“Lebih dari itu, tidak ada hasil audit yang membuktikan adanya kerugian negara yang disebabkan oleh tindakan klien kami,” kata Ari.

Keempat, penahanan Tom dianggap tidak berdasar. Ari menilai bahwa penahanan tersebut tidak memenuhi syarat objektif dan subjektif yang diperlukan. Ia berargumen bahwa tidak ada alasan kuat untuk mengkhawatirkan kemungkinan Tom melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Akhirnya, Ari menyampaikan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan adanya perbuatan melawan hukum. Ia menegaskan bahwa, selain ketiadaan hasil audit yang menunjukkan kerugian negara, tidak ada bukti yang mendukung adanya tindakan ilegal yang bertujuan memperkaya diri sendiri atau pihak lain.

“Tanpa adanya bukti yang jelas, penetapan tersangka ini tidak hanya cacat hukum, tetapi juga dapat merugikan reputasi klien kami,” tutup Ari.

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *