Tarif Listrik Tetap Stabil hingga Akhir 2024

Tarif Listrik Tetap Stabil hingga Akhir 2024

mediarelasi.id – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan bahwa tarif listrik untuk kuartal IV, periode Oktober-Desember 2024, bagi 13 golongan pelanggan non-subsidi PT PLN (Persero) tidak akan mengalami perubahan.

Penyesuaian tarif listrik non-subsidi ini biasanya dilakukan setiap tiga bulan, berdasarkan perubahan pada indikator ekonomi makro seperti nilai tukar rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA). Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 mengenai tarif tenaga listrik dari PT PLN.

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, Jisman P Hutajulu, menjelaskan bahwa meskipun kondisi ekonomi makro kuartal IV 2024 sebenarnya mengharuskan kenaikan tarif listrik, pemerintah memilih untuk menahan tarif tetap demi menjaga daya beli masyarakat dan mendukung industri. “Seharusnya ada kenaikan dibandingkan tarif kuartal III 2024, namun keputusan diambil agar tarif tetap stabil,” jelasnya di Jakarta pada Senin, 30 September 2024.

Selain itu, Jisman menambahkan bahwa tarif listrik untuk 24 golongan pelanggan bersubsidi juga tidak akan berubah. Ini termasuk pelanggan sosial, rumah tangga dengan penghasilan rendah, bisnis kecil, serta usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Pemerintah berharap PT PLN dapat terus meningkatkan efisiensi operasional guna menjaga biaya produksi listrik per kWh.

Sementara itu, anggota Dewan Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia, Riki Firmandha Ibrahim, menyoroti pembahasan terkait skema power wheeling dalam RUU Energi Baru dan Terbarukan (EBET). Ia menegaskan bahwa skema tersebut telah dua kali dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi dan masih diperdebatkan meskipun berisiko melanggar UUD 1945. Menurut Riki, penerapan power wheeling dapat meningkatkan tarif listrik dan memperbesar beban subsidi negara.

Riki juga menyoroti perlunya fokus pada pemberian insentif bagi pengembangan energi terbarukan. “Lebih baik kita mengarahkan RUU ini untuk mendukung pengembangan teknologi energi terbarukan, ketimbang melegitimasi liberalisasi sistem listrik,” ujarnya.

Ia yakin bahwa insentif energi terbarukan akan memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi, terutama dengan adanya regulasi terkait pajak karbon dan pinjaman hijau. Menurutnya, hal tersebut bisa menguntungkan masyarakat jika dilaksanakan dengan benar.

Di sisi lain, Menteri ESDM Bahlil Lahadalia mendorong percepatan penyelesaian RUU EBET agar dapat segera diterapkan. Pemerintah ingin agar pemerintahan mendatang, yang akan dipimpin oleh Prabowo Subianto, tidak lagi mengalami kesulitan dalam menyusun regulasi terkait energi hijau.

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *