Anies Baswedan Siap Hadapi Pilkada Jakarta Usai Putusan MK

mediarelasi.id – Anies Baswedan dan timnya menyatakan kesiapan mereka untuk menghadapi tantangan politik yang ada, bahkan jika harus berkoalisi dengan pihak manapun. Hal ini terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengubah aturan ambang batas untuk calon kepala daerah, khususnya di Pilkada Jakarta 2024, membawa angin segar bagi Anies Baswedan.
“Alhamdulillah, komunikasi sudah terjalin dengan baik sejak lama. Insya Allah, Pak Anies siap maju bersama siapapun,” ujar Angga Putra Fidrian, juru bicara Anies Baswedan, kepada media pada Selasa (20/8/2024).
Keputusan MK ini tidak hanya membuka jalan bagi Anies, tetapi juga memberikan peluang strategis bagi PDIP untuk mengusung jagoannya di Pilkada Jakarta 2024.
Bahkan, kabar mengenai kemungkinan kerjasama antara Anies dan PDIP semakin menguat, seiring dengan kesiapan kedua belah pihak untuk menghadapi calon-calon lainnya.
“Insya Allah, Pak Anies Baswedan akan dapat maju di Pilgub Jakarta sesuai dengan aturan yang baru saja diputuskan oleh MK,” tambah Angga.
Di sisi lain, Ketua DPP PDIP Deddy Sitorus menyambut baik keputusan ini, dengan menyebutnya sebagai kemenangan atas dominasi oligarki.
“Keputusan MK ini harus dilihat sebagai kemenangan dalam melawan oligarki politik yang mencoba membajak demokrasi dengan strategi kotak kosong,” tegas Deddy saat dikonfirmasi, Selasa (20/8/2024).
Deddy melihat keputusan ini sebagai langkah positif, karena memastikan adanya lebih dari satu pasangan calon dalam pilkada, yang menurutnya baik untuk demokrasi.
“Semakin banyak calon, semakin baik bagi rakyat dan partai politik, tetapi ini menjadi mimpi buruk bagi oligarki dan elit politik yang antidemokrasi,” tambahnya.
Kabar ini disambut gembira oleh Deddy dan rekan-rekannya di PDIP, terutama setelah merasa bahwa ada upaya penguasa untuk membatasi ruang gerak PDIP di berbagai daerah strategis.
“Dengan keputusan ini, kami memastikan bisa maju di daerah-daerah yang selama ini dikuasai oligarki tertentu seperti DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jember, Banten, Papua, dan lainnya,” kata Deddy dengan penuh semangat.
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian gugatan dari Partai Buruh dan Partai Gelora terkait Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Keputusan ini memungkinkan partai politik untuk mengajukan calon kepala daerah meskipun tidak memiliki kursi di DPRD.
Ketua DPP PDIP, Said Abdullah, mengimbau Komisi Pemilihan Umum (KPU) segera menindaklanjuti putusan MK ini untuk pelaksanaan pilkada yang akan datang. “Kita harapkan KPU segera menindaklanjutinya, karena Putusan MK bersifat final dan mengikat,” ujarnya.
Said juga melihat peluang besar bagi PDIP, khususnya di Jakarta, setelah putusan ini. “Insya Allah, peluang PDI Perjuangan semakin terbuka lebar dengan keputusan MK ini, termasuk di Jakarta,” pungkasnya.
Dengan putusan MK yang menghapus ketentuan ambang batas, peta politik di Pilkada Jakarta 2024 dipastikan akan semakin dinamis, membuka peluang bagi kandidat potensial seperti Anies Baswedan dan partai-partai lainnya untuk berkompetisi secara lebih terbuka dan demokratis.
Responses