mediarelasi.id – Sandra Dewi mengungkapkan ketidakpuasannya atas penyitaan tas-tas mewahnya terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk dari tahun 2015 hingga 2022. Kasus ini menyeret nama suaminya, Harvey Moeis.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Harli Siregar, menyatakan bahwa pihaknya tidak akan menanggapi protes dari pihak Sandra Dewi. Menurutnya, semua keberatan itu akan dibuktikan di pengadilan. “Proses hukum pidana mencari kebenaran materil dan ada ruang pembuktian di sana. Persidangan nantinya akan membuka semua fakta,” ujar Harli dalam keterangan tertulisnya pada Selasa (23/7/2024).
Harli memastikan bahwa penyitaan tersebut sudah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku dan menyarankan pihak Sandra Dewi untuk mengikuti proses hukum yang sedang berjalan. “Itu tidak asal tarik saja, ada persetujuan dari pengadilan. Dibuktikan saja nanti di pengadilan,” kata Harli.
Sandra Dewi sebelumnya mengajukan keberatan atas penyitaan berbagai tas mewahnya, mengklaim bahwa tas-tas tersebut diperoleh dari hasil kerja kerasnya dan tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi yang melibatkan suaminya. Kuasa hukum Harvey Moeis, Harris Arthur Hedar, mengatakan bahwa Sandra Dewi tetap kooperatif dan siap membuktikan kebenarannya di pengadilan.
Harris menyebutkan bahwa sekitar 88 tas mewah milik Sandra Dewi disita oleh Kejaksaan Agung, semuanya hasil dari kerja dan endorse Sandra Dewi. “Tas-tas itu hasil keringat Ibu SD (Sandra Dewi) yang telah diklarifikasi oleh penyidik,” jelas Harris. Dia juga menambahkan bahwa mobil-mobil yang disita bukan milik Sandra Dewi, melainkan pemberian dari Harvey Moeis.
Sebelumnya, Kejaksaan Agung telah melimpahkan dua tersangka, yaitu Harvey Moeis dan Helena Lim, serta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk. Harli menjelaskan bahwa penyerahan barang bukti mencakup dokumen elektronik dan barang bukti lainnya.
Barang Bukti yang Disita dari Harvey Moeis:
- Tanah dan/atau Bangunan:
- 4 di Jakarta Selatan
- 5 di Jakarta Barat
- 2 di Tangerang
- Mobil:
- 2 unit Ferrari
- 1 unit Mercedes Benz AMG SLG GT
- 1 unit Porsche
- 1 unit Rolls Royce Cullinan
- 1 unit Mini Cooper
- 1 unit Lexus RX300
- 1 unit Vellfire 2.5G
- Barang Mewah:
- 88 tas mewah
- 141 perhiasan
- USD 400.000
- Rp13.581.013.347
- Logam mulia
Barang Bukti yang Disita dari Helena Lim:
- Tanah dan/atau Bangunan:
- 4 di Jakarta Utara
- 2 di Kabupaten Tangerang
- Mobil:
- 1 unit Toyota Kijang Innova
- 1 unit Lexus UX300E
- 1 unit Toyota Alphard
- Barang Mewah:
- 37 tas mewah
- 45 perhiasan
- SGD 2.000.000
- Rp10.000.000.000
- Rp1.485.000.000
- 2 jam tangan Richard Mille
Pengadilan diharapkan dapat mengungkap kebenaran mengenai keterkaitan barang-barang tersebut dengan kasus korupsi yang menjerat Harvey Moeis dan Helena Lim.