Pegi Setiawan Segera Bebas, Akan Jemput di Rutan Polda Jabar

Pegi Setiawan Segera Bebas, Akan Jemput di Rutan Polda Jabar

mediarelasi.id – Pegi Setiawan, yang sebelumnya dijadikan tersangka dalam kasus dugaan pembunuhan Vina dan Eky Cirebon, akan segera menghirup udara bebas. Ini terjadi setelah majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung mengabulkan gugatan praperadilan dan membatalkan status tersangka Pegi.

“Keputusan sudah keluar, jadi kami akan menjemput Pegi setelah zuhur. Hari ini dia harus bebas, kalau tidak berarti mereka melakukan penyekapan,” kata Marwan Iswandi, pengacara Pegi Setiawan, saat dihubungi pada Senin (8/7/2024).

Marwan menyatakan bahwa Pegi akan segera dijemput dari Rutan Polda Jawa Barat dan dibawa ke posko tim kuasa hukum di Jalan Subang, Kota Bandung. Di sana, Pegi akan menyusun langkah-langkah untuk memulihkan nama baiknya.

“Ke posko kami di Jalan Subang, Bandung. Kami akan meminta pemulihan nama baik Pegi dan menuntut ganti rugi, baik materiil maupun immateriil,” ungkap Marwan.

Dalam putusannya, majelis hakim menilai penetapan Pegi sebagai tersangka pembunuhan berencana tidak sah dan tidak berdasarkan hukum. Oleh karena itu, hakim memerintahkan Polda Jawa Barat untuk segera membebaskan Pegi dan memulihkan harkat martabatnya seperti semula.

“Mengadili, mengabulkan praperadilan atas pemohon atas nama Pegi Setiawan dan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” ucap Hakim tunggal Eman Sulaeman saat membacakan putusan.

Setelah melalui proses panjang, Pegi akhirnya dinyatakan bebas dari tuduhan yang mengganjalnya selama ini. Langkah selanjutnya, Pegi dan tim kuasa hukumnya akan fokus pada pemulihan nama baik dan mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialaminya selama ditetapkan sebagai tersangka.

Polda Jawa Barat memastikan akan menindaklanjuti putusan praperadilan yang telah diketuk hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung atas tidak sahnya penetapan tersangka Pegi Setiawan terkait kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon.

“Penyidik akan menindaklanjuti apa yang telah dibacakan Pak Hakim. Kita tetap patuh hukum,” ujar Kabidkum Polda Jawa Barat Kombes Nurhadi Handayani kepada wartawan, Senin (8/7/2024).

Atas dasar putusan hakim tersebut, Pegi Setiawan akan segera dibebaskan dari tahanannya. “Iya, Insya Allah segera dibebaskan,” jelas Nurhadi.

Lebih lanjut, penyidik Polda Jawa Barat masih mempertimbangkan upaya hukum atau langkah selanjutnya atas dikabulkannya gugatan praperadilan Pegi Setiawan. “Nanti kita bicarakan dengan penyidik langkah-langkah selanjutnya,” tandasnya.

Komisi Yudisial (KY) menerjunkan tim untuk mengawal jalannya sidang praperadilan Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky atau Vina dan Eky di Cirebon. KY merasa perlu ikut mengawasi sidang tersebut karena menyita perhatian publik.

“KY telah menerjunkan tim untuk memantau jalannya sidang perdana kasus gugatan praperadilan penetapan Pegi sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Vina dan Rizky. KY memandang perlu turun karena ini menarik perhatian publik,” kata Jubir KY Mukti Fajar Nur Dewata saat jumpa pers di kantor KY, Jakarta, Kamis (6/7/2024).

Dalam persidangan perdana Pegi Setiawan pada 24 Juni dan ditunda 1 Juli 2024, KY sudah melakukan pemantauan perkara. KY terus memantau agar hakim bisa independen dalam memutus perkara.

“Dan terus melakukan pemantauan sebagai upaya pencegahan agar hakim dapat menjaga kemandiriannya dalam mengadili dan memutus perkara ini,” jelasnya.

Sidang gugatan praperadilan yang diajukan kubu Pegi Setiawan, tersangka kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhammad Rizky atau Vina dan Eky di Cirebon, mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (1/7/2024). Seperti disampaikan Toni RM, salah satu kuasa hukum Pegi Setiawan, ada lima kejanggalan yang dipersoalkan dalam sidang praperadilan.

Kejanggalan pertama adalah terkait penyitaan dua unit sepeda motor Suzuki Smash warna ungu milik Pegi Setiawan dan Yamaha Jupiter milik pamannya pada tahun 2016. Penyitaan dilakukan tanpa penetapan pengadilan, melanggar Pasal 38 ayat (1) KUHAP.

“Penyitaan dua unit sepeda motor pada tahun 2016 tersebut tidak sah,” kata Toni, Selasa (2/7/2024).

Kejanggalan kedua, penetapan DPO yang diduga melanggar prosedur. Pada 14 Mei 2024, Polda Jawa Barat menetapkan tiga orang DPO, termasuk Pegi alias Perong dengan ciri-ciri berbeda dengan Pegi Setiawan.

“Yang ditangkap saat ini adalah Pegi Setiawan dengan ciri-ciri berbeda dengan Pegi alias Perong sesuai ciri-ciri DPO Polda Jawa Barat,” ujar Toni.

Kejanggalan ketiga adalah penangkapan Pegi Setiawan pada 21 Mei 2024 oleh Penyidik Ditreskrimum Polda Jawa Barat. Penangkapan dilakukan tanpa adanya status tersangka dan tanpa bukti permulaan yang cukup.

“Pegi Setiawan tidak pernah diperiksa dalam tahap penyidikan sehingga penangkapan Pegi Setiawan tidak berdasarkan bukti permulaan yang cukup,” ujarnya.

Setelah melalui proses panjang, Pegi akhirnya dinyatakan bebas dari tuduhan yang mengganjalnya selama ini. Langkah selanjutnya, Pegi dan tim kuasa hukumnya akan fokus pada pemulihan nama baik dan mendapatkan keadilan atas kerugian yang dialaminya selama ditetapkan sebagai tersangka.

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *