mediarelasi.id – PPS (Panitia Pemungutan Suara) memegang peranan penting dalam Pilkada 2024. Mereka bertanggung jawab memastikan pemungutan suara berjalan lancar, sah, dan dipercaya masyarakat. Agar PPS bekerja dengan fokus dan dedikasi, besaran gaji PPS Pilkada 2024 ditetapkan untuk memberikan apresiasi yang pantas.
Dengan gaji yang memadai, anggota PPS diharapkan tetap berkomitmen dan fokus menjalankan tugas mereka tanpa khawatir dengan kebutuhan sehari-hari. Hal ini akan mendorong mereka bekerja lebih baik dan menjaga profesionalisme.
Selain itu, gaji yang layak membantu menciptakan proses pemilihan yang transparan, adil, dan akuntabel. Dengan jaminan gaji, anggota PPS tidak perlu tergoda praktik korupsi yang dapat mengganggu integritas pemilihan. Ini akan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan Pilkada.
Cara Mendaftar PPS Pilkada 2024
Untuk mendapatkan gaji PPS Pilkada 2024, calon anggota PPS harus mendaftar melalui mekanisme yang ditetapkan oleh KPU setempat. Mereka harus memenuhi persyaratan dan menjalani seleksi ketat. Proses pendaftaran ini memiliki jadwal dan batas waktu yang perlu diperhatikan agar tidak melewatkan kesempatan menjadi bagian dari PPS.
Masa Kerja PPS Pilkada 2024
Masa kerja PPS dalam Pilkada 2024 adalah sekitar delapan bulan, dimulai sejak 26 Mei 2024 hingga 27 Januari 2025. Hal ini diatur dalam Keputusan Komisi Pemilihan Umum Nomor 475 Tahun 2024. Dalam masa kerja ini, anggota PPS akan mengemban tugas penting seperti verifikasi dokumen calon peserta Pilkada, pemutakhiran daftar pemilih, pemungutan dan penghitungan suara, serta pengawasan pemilihan.
Gaji PPS Pilkada 2024
Gaji PPS Pilkada 2024 diatur dalam Keputusan KPU Nomor 472 Tahun 2022. Berikut rincian gaji untuk berbagai posisi dalam PPS:
Ketua PPS: Rp 1.500.000,00 per bulan
Anggota PPS: Rp 1.300.000,00 per bulan
Sekretaris PPS: Rp 1.150.000,00 per bulan
Staf administrasi dan teknis PPS: Rp 1.050.000,00 per bulan
Selain gaji bulanan, PPS juga berhak menerima santunan kecelakaan:
Kematian: Rp 36.000.000,00
Cacat permanen: Rp 30.800.000,00
Luka berat: Rp 16.500.000,00
Luka sedang: Rp 8.250.000,00
Bantuan biaya pemakaman: Rp 10.000.000,00
Dengan pengaturan ini, diharapkan PPS Pilkada 2024 dapat bekerja tanpa terkendala masalah keuangan. Santunan kecelakaan juga menjadi bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama proses Pilkada 2024.
Tugas dan Kewajiban PPS Pilkada 2024
Tugas PPS mencakup pemutakhiran data pemilih, pembentukan KPPS, verifikasi dukungan calon perseorangan, serta pengumuman dan perbaikan daftar pemilih. PPS juga bertanggung jawab mengumpulkan hasil penghitungan suara dari TPS, menjaga kotak suara, dan menindaklanjuti temuan serta laporan yang disampaikan oleh PPL.
PPS harus melaksanakan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memastikan Pilkada berjalan demokratis, transparan, dan adil. Dengan demikian, PPS memainkan peran vital dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.