PMN Non-Tunai Senilai Rp 1,9 Triliun Tertunda, Hutama Karya Kembali Minta Persetujuan DPR

mediarelasi.id – PT Hutama Karya (Persero) kembali meminta persetujuan Komisi XI DPR RI terkait penyertaan modal negara (PMN) non-tunai berupa dua bidang tanah dengan nilai wajar sekitar Rp 1,9 triliun. Pengalihan Barang Milik Negara (BMN) ini sebelumnya telah dibahas pada tahun 2022.

Direktur Utama Hutama Karya, Budi Harto, menjelaskan bahwa pihaknya perlu kembali meminta persetujuan Komisi XI DPR RI karena Peraturan Pemerintah (PP) untuk PMN non-tunai tersebut belum diterbitkan sejak usulan awal pada 2022.

“Hutama Karya direncanakan menerima PMN non-tunai berupa lahan di Tangerang senilai Rp 1,8 triliun dan di Plaju, Sumatera Selatan senilai Rp 122 miliar, sehingga totalnya Rp 1,93 triliun,” ujar Budi Harto dalam Rapat Dengar Pendapat dengan Komisi XI DPR RI, Selasa (2/7/2024).

Baca juga : Ramalan Copa America 2024: Brasil vs Kosta Rika

“PMN dari BMN ini sudah dibahas tahun 2023 (2022), tetapi PP-nya belum keluar. Kami berharap tahun ini PP tersebut bisa terbit sehingga dapat memperkuat permodalan kami di bidang properti,” tambahnya.

Ada dua bidang tanah yang diusulkan kembali. Pertama, aset di Karawaci, Tangerang seluas 17,3 hektare dengan nilai Rp 1,81 triliun. Kedua, aset di Plaju Darat, Banyuasin, Sumatera Selatan seluas 20,1 hektare dengan nilai Rp 122 miliar.

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *