Keputusan Mahkamah Agung tentang Batas Usia Kepala Daerah, PKS: Kejiwaan Berbeda dengan Fisik, Tak Bisa Dipaksakan

- Penulis Berita

Selasa, 2 Juli 2024 - 14:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keputusan Mahkamah Agung tentang Batas Usia Kepala Daerah, PKS: Kejiwaan Berbeda dengan Fisik, Tak Bisa Dipaksakan

Keputusan Mahkamah Agung tentang Batas Usia Kepala Daerah, PKS: Kejiwaan Berbeda dengan Fisik, Tak Bisa Dipaksakan

mediarelasi.id – Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengikuti putusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia calon kepala daerah, yakni calon gubernur dan wakil gubernur harus minimal berusia 30 tahun saat dilantik.

Ketua DPP Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Mardani Ali Sera, menyatakan bahwa pada era Presiden Soeharto, usia minimum untuk menjadi gubernur adalah 35 tahun.

Baca Juga:  Puan Maharani Menanggapi Soal Tak Ada Kader PDIP yang Dipanggil oleh Prabowo

“Di zaman Pak Harto, usia minimum untuk bupati/wali kota adalah 30 tahun, gubernur 35 tahun, dan presiden/wakil presiden 40 tahun. Baru lulus kuliah sekitar usia 22 atau 23 tahun,” kata Mardani.

Baca juga : Joe Alwyn Akhirnya Bersuara Soal Putusnya Hubungan dengan Taylor Swift

“Setiap orang sebaiknya menikmati proses ini. Kejiwaan berbeda dengan fisik, tidak bisa dipaksakan atau dipercepat,” tambahnya.

Baca Juga:  Golkar Tegaskan Penunjukan Ketua DPRD Berdasarkan Pertimbangan Mendalam

Menurut Mardani, publik akan merasa kasihan jika harus menerima kepala daerah yang belum matang sebagai pemimpin.

“Kita harus dorong anak muda, tetapi bangsa ini besar, sangat beragam, dan penuh kompleksitas. Namun, dalam demokrasi, popularitas anak tokoh, terutama anak presiden, memang tinggi,” ujar Mardani.

Berita Terkait

Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik
Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan
Lestari Moerdijat: Cagar Budaya Berperan Strategis Bangun Jati Diri dan Kebangsaan
Dinamika Politik Kabinet Prabowo: Antara Loyalitas Koalisi dan Dorongan Reformasi
Rieke Diah Pitaloka Puji Pembatalan Izin Tambang di Raja Ampat dan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Pulau Kecil
Program Makan Bergizi Gratis Diminati Warga Bogor, Jaro Ade: Ini Aspirasi Nyata Masyarakat
Iduladha di Pacitan, Ibas dan Aliya Yudhoyono Serahkan Hewan Kurban untuk Warga
Kemenparekraf Dorong Pemanfaatan Kekayaan Intelektual untuk Perkuat Produk Kreatif Lokal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:40 WIB

Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:34 WIB

Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:49 WIB

Lestari Moerdijat: Cagar Budaya Berperan Strategis Bangun Jati Diri dan Kebangsaan

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:43 WIB

Dinamika Politik Kabinet Prabowo: Antara Loyalitas Koalisi dan Dorongan Reformasi

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:38 WIB

Rieke Diah Pitaloka Puji Pembatalan Izin Tambang di Raja Ampat dan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Pulau Kecil

Berita Terbaru

Bolu Meranti Tekan Biaya Energi hingga 50% Berkat Gas Bumi PGN

Teknologi dan Sains

Bolu Meranti Tekan Biaya Energi hingga 50% Berkat Gas Bumi PGN

Kamis, 26 Jun 2025 - 13:47 WIB