Tuntutan 12 Tahun terhadap SYL: Kritik atas Pertimbangan Ancaman Luar Biasa oleh Jaksa

- Penulis Berita

Minggu, 30 Juni 2024 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SYL

SYL

mediarelasi.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian, dengan hukuman penjara 12 tahun terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian.

SYL menanggapi tuntutan tersebut dengan keberatan. Menurutnya, jaksa KPK tidak mempertimbangkan situasi luar biasa yang dihadapi Indonesia pada saat itu, termasuk dampak pandemi Covid-19.

“Jaksa menuntut saya dengan hukuman 12 tahun, tanpa mempertimbangkan kondisi sulit yang kami hadapi di mana Indonesia tengah menghadapi ancaman luar biasa,” ujar SYL kepada media di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Prabowo Subianto Tegaskan MBG Harus Bebas dari Insiden, BGN Canangkan Nol Kecelakaan

Baca juga : Inara Rusli Enggan Komentari Kasus Narkoba Virgoun, Fokus Cari Nafkah untuk 3 Anak

SYL mengacu pada pandemi Covid-19 tahun 2020 sebagai salah satu contoh ancaman luar biasa yang dihadapi. Dia juga mengingatkan perintah Presiden Joko Widodo untuk mengambil langkah-langkah ekstra untuk mengatasi situasi tersebut.

“Pada saat itu, Presiden menginstruksikan saya untuk melakukan langkah ekstra ordinary dalam menghadapi situasi tersebut,” tambahnya.

SYL juga menyoroti masalah lain seperti fenomena El Nino dan Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) pada hewan ternak yang turut menambah kompleksitas masalah di Indonesia.

Baca Juga:  Kate Middleton Bagikan Pengalamannya Jalani Kemoterapi

“Harga-harga kebutuhan pokok seperti kedelai, tahu, dan tempe melambung tinggi. Saya berupaya menanggulanginya, namun kini saya dihadapkan pada tuntutan hukuman yang berat,” ungkap SYL.

SYL

Meskipun demikian, SYL menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan menyampaikan pembelaannya dengan mempertimbangkan semua aturan yang berlaku di Kementerian Pertanian.

Pada sidang sebelumnya, SYL didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Jaksa juga menuntut SYL untuk membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30.000 atau subsider 4 tahun kurungan.

Berita Terkait

Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja
Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa
Raja Juli Antoni Ingin Standar Keamanan Pendakian Gunung Diperketat
Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik
Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan
Lestari Moerdijat: Cagar Budaya Berperan Strategis Bangun Jati Diri dan Kebangsaan
Dinamika Politik Kabinet Prabowo: Antara Loyalitas Koalisi dan Dorongan Reformasi
Rieke Diah Pitaloka Puji Pembatalan Izin Tambang di Raja Ampat dan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Pulau Kecil
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 11:45 WIB

Wapres Tak Akan Permanen Berkantor di Papua, Tapi Bisa Lakukan Kunjungan Kerja

Jumat, 4 Juli 2025 - 10:19 WIB

Tom Lembong di Persimpangan Hukum: Dari Kabinet ke Kursi Terdakwa

Kamis, 3 Juli 2025 - 08:40 WIB

Raja Juli Antoni Ingin Standar Keamanan Pendakian Gunung Diperketat

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:40 WIB

Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:34 WIB

Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan

Berita Terbaru