Tuntutan 12 Tahun terhadap SYL: Kritik atas Pertimbangan Ancaman Luar Biasa oleh Jaksa

- Penulis Berita

Minggu, 30 Juni 2024 - 18:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SYL

SYL

mediarelasi.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian, dengan hukuman penjara 12 tahun terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian.

SYL menanggapi tuntutan tersebut dengan keberatan. Menurutnya, jaksa KPK tidak mempertimbangkan situasi luar biasa yang dihadapi Indonesia pada saat itu, termasuk dampak pandemi Covid-19.

“Jaksa menuntut saya dengan hukuman 12 tahun, tanpa mempertimbangkan kondisi sulit yang kami hadapi di mana Indonesia tengah menghadapi ancaman luar biasa,” ujar SYL kepada media di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Baca Juga:  Dana Indonesiana 2025 Resmi Bergulir, Ini 5 Fokus Utamanya

Baca juga : Inara Rusli Enggan Komentari Kasus Narkoba Virgoun, Fokus Cari Nafkah untuk 3 Anak

SYL mengacu pada pandemi Covid-19 tahun 2020 sebagai salah satu contoh ancaman luar biasa yang dihadapi. Dia juga mengingatkan perintah Presiden Joko Widodo untuk mengambil langkah-langkah ekstra untuk mengatasi situasi tersebut.

“Pada saat itu, Presiden menginstruksikan saya untuk melakukan langkah ekstra ordinary dalam menghadapi situasi tersebut,” tambahnya.

SYL juga menyoroti masalah lain seperti fenomena El Nino dan Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) pada hewan ternak yang turut menambah kompleksitas masalah di Indonesia.

Baca Juga:  Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan

“Harga-harga kebutuhan pokok seperti kedelai, tahu, dan tempe melambung tinggi. Saya berupaya menanggulanginya, namun kini saya dihadapkan pada tuntutan hukuman yang berat,” ungkap SYL.

SYL

Meskipun demikian, SYL menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan menyampaikan pembelaannya dengan mempertimbangkan semua aturan yang berlaku di Kementerian Pertanian.

Pada sidang sebelumnya, SYL didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Jaksa juga menuntut SYL untuk membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30.000 atau subsider 4 tahun kurungan.

Berita Terkait

Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik
Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan
Lestari Moerdijat: Cagar Budaya Berperan Strategis Bangun Jati Diri dan Kebangsaan
Dinamika Politik Kabinet Prabowo: Antara Loyalitas Koalisi dan Dorongan Reformasi
Rieke Diah Pitaloka Puji Pembatalan Izin Tambang di Raja Ampat dan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Pulau Kecil
Program Makan Bergizi Gratis Diminati Warga Bogor, Jaro Ade: Ini Aspirasi Nyata Masyarakat
Iduladha di Pacitan, Ibas dan Aliya Yudhoyono Serahkan Hewan Kurban untuk Warga
Kemenparekraf Dorong Pemanfaatan Kekayaan Intelektual untuk Perkuat Produk Kreatif Lokal
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:40 WIB

Sufmi Dasco, Sosok Tenang di Balik Banyak Solusi Politik

Kamis, 19 Juni 2025 - 09:34 WIB

Gibran Blusukan ke Blitar, Ziarah ke Makam Bung Karno Jadi Awal Kunjungan

Sabtu, 14 Juni 2025 - 17:49 WIB

Lestari Moerdijat: Cagar Budaya Berperan Strategis Bangun Jati Diri dan Kebangsaan

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:43 WIB

Dinamika Politik Kabinet Prabowo: Antara Loyalitas Koalisi dan Dorongan Reformasi

Kamis, 12 Juni 2025 - 09:38 WIB

Rieke Diah Pitaloka Puji Pembatalan Izin Tambang di Raja Ampat dan Tegaskan Pentingnya Perlindungan Pulau Kecil

Berita Terbaru

Bolu Meranti Tekan Biaya Energi hingga 50% Berkat Gas Bumi PGN

Teknologi dan Sains

Bolu Meranti Tekan Biaya Energi hingga 50% Berkat Gas Bumi PGN

Kamis, 26 Jun 2025 - 13:47 WIB