Tuntutan 12 Tahun terhadap SYL: Kritik atas Pertimbangan Ancaman Luar Biasa oleh Jaksa

mediarelasi.id – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Syahrul Yasin Limpo (SYL), mantan Menteri Pertanian, dengan hukuman penjara 12 tahun terkait kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan terhadap pejabat di Kementerian Pertanian.
SYL menanggapi tuntutan tersebut dengan keberatan. Menurutnya, jaksa KPK tidak mempertimbangkan situasi luar biasa yang dihadapi Indonesia pada saat itu, termasuk dampak pandemi Covid-19.
“Jaksa menuntut saya dengan hukuman 12 tahun, tanpa mempertimbangkan kondisi sulit yang kami hadapi di mana Indonesia tengah menghadapi ancaman luar biasa,” ujar SYL kepada media di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.
Baca juga : Inara Rusli Enggan Komentari Kasus Narkoba Virgoun, Fokus Cari Nafkah untuk 3 Anak
SYL mengacu pada pandemi Covid-19 tahun 2020 sebagai salah satu contoh ancaman luar biasa yang dihadapi. Dia juga mengingatkan perintah Presiden Joko Widodo untuk mengambil langkah-langkah ekstra untuk mengatasi situasi tersebut.
“Pada saat itu, Presiden menginstruksikan saya untuk melakukan langkah ekstra ordinary dalam menghadapi situasi tersebut,” tambahnya.
SYL juga menyoroti masalah lain seperti fenomena El Nino dan Penyakit Mulut dan Kaki (PMK) pada hewan ternak yang turut menambah kompleksitas masalah di Indonesia.
“Harga-harga kebutuhan pokok seperti kedelai, tahu, dan tempe melambung tinggi. Saya berupaya menanggulanginya, namun kini saya dihadapkan pada tuntutan hukuman yang berat,” ungkap SYL.

Meskipun demikian, SYL menyatakan akan menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan akan menyampaikan pembelaannya dengan mempertimbangkan semua aturan yang berlaku di Kementerian Pertanian.
Pada sidang sebelumnya, SYL didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan KUHP. Jaksa juga menuntut SYL untuk membayar ganti rugi kepada negara sebesar Rp44.269.777.204 dan USD 30.000 atau subsider 4 tahun kurungan.
Responses