5 Fakta Mengejutkan Kasus Pebasket AS Jarred Shaw yang Terjerat Permen Ganja di Indonesia

- Penulis Berita

Kamis, 15 Mei 2025 - 12:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Jarred Shaw

Jarred Shaw

mediarelasi.idKasus narkoba kembali mengguncang dunia olahraga Tanah Air. Kali ini, sorotan tertuju pada pebasket asing asal Amerika Serikat, Jarred Dwayne Shaw (JDS), yang terlibat kasus narkotika di Indonesia. Bukan lewat serbuk atau pil seperti kebanyakan kasus, Jarred tersandung hukum gara-gara permen ganja yang dikirim dari Thailand.

Berikut 5 fakta unik dan mengejutkan dari kasus yang menyeret atlet basket ini ke balik jeruji:


1. Ditangkap di Apartemen, Teriak “Help!” ke Polisi

Penangkapan Jarred terjadi pada malam hari, tepatnya Rabu (7/5/2025) pukul 21.47 WIB, di sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Dalam video penangkapan yang beredar, Jarred tampak panik mengenakan kaus dan celana pendek hitam, bahkan sempat berteriak “help… help!” saat hendak diamankan polisi. Ia juga sempat mencoba melawan dan mendorong petugas.


2. Permen Ganja ‘Vita Bite’ dari Thailand

Permen yang menjerat Jarred ini tidak sembarangan. Paket yang dikirim dari Bangkok, Thailand, berisi 132 butir permen dengan label ‘Vita Bite’ yang ternyata mengandung narkotika golongan I jenis Delta-9 THC (tetrahydrocannabinol), zat aktif utama dalam ganja.

Baca Juga:  Manfaat Buah Durian untuk Kesehatan

Pengirimnya tercatat atas nama Jitnarec Konchinda, dengan alamat di Pibuldham Building 8, Bangkok. Meski nama Jarred tak tertera di paket, penyelidikan gabungan antara Bea Cukai dan Satresnarkoba Bandara Soetta berhasil membongkar bahwa permen itu memang ditujukan untuknya.


3. Alasan Bagi-Bagi ke Sesama Pemain Basket

Dalam pemeriksaan, Jarred mengaku bahwa permen ganja itu akan dibagikan kepada rekan-rekannya sesama pemain basket di Indonesia. Dugaan adanya keterlibatan pihak lain pun kini tengah didalami polisi.


4. Desain Kemasan Sengaja Dibuat ‘Aman’

Jarred ternyata tidak sekadar jadi penerima. Ia juga ikut campur dalam desain kemasan permen tersebut agar terlihat seperti permen biasa dan tidak memancing kecurigaan. Strategi ini ternyata tak cukup untuk mengelabui mata petugas Bea Cukai yang sudah curiga sejak awal.

Baca Juga:  Gen Z dan Tren Investasi 2025: SBN Jadi Pilihan Utama

5. Terancam Hukuman Mati

Kini status Jarred telah berubah menjadi tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya sangat berat: mulai dari 6 tahun penjara hingga hukuman mati.

“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 113 ayat (2), lebih subsider Pasal 112 ayat (2)… Ancamannya pidana mati atau penjara seumur hidup,” ungkap Kombes Ronald FC Sipayung, Kapolresta Bandara Soetta.


Penutup

Kasus Jarred Shaw menjadi peringatan keras bahwa siapa pun, tak peduli status atau asalnya, tak akan luput dari jerat hukum jika terlibat dalam peredaran narkoba. Sekaligus menunjukkan bahwa bentuk narkotika kini semakin beragam dan tersamar, bahkan lewat permen.

Berita Terkait

Keterlibatan Aktif Ibu-Ibu PKK dalam Menumbuhkan Kesadaran Hukum dan Ketahanan Sosial: Sorotan Hari Ketiga Bina Desa 2025
Mengenal Amicus Curiae: 107 Tokoh Sampaikan Pandangan Hukum Terkait Kasus Tom Lembong
Perjalanan Spektakuler Melintasi 50 Terowongan dan 77 Jembatan di Taiwan
Sekjen IKA UNAIR Imbau Wisudawan Perkuat Jaringan Alumni
Hari Ayah Sedunia: Menghargai Peran dan Cinta Tanpa Syarat Seorang Ayah
Strawberry Moon Muncul di Langit, Warisan Tradisi Kuno yang Bertemu Sains Modern
Kota Atlantis: Misteri Peradaban Legendaris yang Hilang di Dasar Laut
Polisi Tangkap Pengoplos Gas di Tangerang, Kerugian Negara Rp612 Juta
Berita ini 101 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 08:06 WIB

Keterlibatan Aktif Ibu-Ibu PKK dalam Menumbuhkan Kesadaran Hukum dan Ketahanan Sosial: Sorotan Hari Ketiga Bina Desa 2025

Selasa, 5 Agustus 2025 - 10:56 WIB

Mengenal Amicus Curiae: 107 Tokoh Sampaikan Pandangan Hukum Terkait Kasus Tom Lembong

Senin, 16 Juni 2025 - 13:00 WIB

Perjalanan Spektakuler Melintasi 50 Terowongan dan 77 Jembatan di Taiwan

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:42 WIB

Sekjen IKA UNAIR Imbau Wisudawan Perkuat Jaringan Alumni

Minggu, 15 Juni 2025 - 12:36 WIB

Hari Ayah Sedunia: Menghargai Peran dan Cinta Tanpa Syarat Seorang Ayah

Berita Terbaru

Politik

Soal Dualisme di Tubuh PPP, Ini Respons Kementerian Hukum

Rabu, 1 Okt 2025 - 15:46 WIB