mediarelasi.id – Kasus narkoba kembali mengguncang dunia olahraga Tanah Air. Kali ini, sorotan tertuju pada pebasket asing asal Amerika Serikat, Jarred Dwayne Shaw (JDS), yang terlibat kasus narkotika di Indonesia. Bukan lewat serbuk atau pil seperti kebanyakan kasus, Jarred tersandung hukum gara-gara permen ganja yang dikirim dari Thailand.
Berikut 5 fakta unik dan mengejutkan dari kasus yang menyeret atlet basket ini ke balik jeruji:
1. Ditangkap di Apartemen, Teriak “Help!” ke Polisi
Penangkapan Jarred terjadi pada malam hari, tepatnya Rabu (7/5/2025) pukul 21.47 WIB, di sebuah apartemen di kawasan Cisauk, Kabupaten Tangerang. Dalam video penangkapan yang beredar, Jarred tampak panik mengenakan kaus dan celana pendek hitam, bahkan sempat berteriak “help… help!” saat hendak diamankan polisi. Ia juga sempat mencoba melawan dan mendorong petugas.
2. Permen Ganja ‘Vita Bite’ dari Thailand
Permen yang menjerat Jarred ini tidak sembarangan. Paket yang dikirim dari Bangkok, Thailand, berisi 132 butir permen dengan label ‘Vita Bite’ yang ternyata mengandung narkotika golongan I jenis Delta-9 THC (tetrahydrocannabinol), zat aktif utama dalam ganja.
Pengirimnya tercatat atas nama Jitnarec Konchinda, dengan alamat di Pibuldham Building 8, Bangkok. Meski nama Jarred tak tertera di paket, penyelidikan gabungan antara Bea Cukai dan Satresnarkoba Bandara Soetta berhasil membongkar bahwa permen itu memang ditujukan untuknya.
3. Alasan Bagi-Bagi ke Sesama Pemain Basket
Dalam pemeriksaan, Jarred mengaku bahwa permen ganja itu akan dibagikan kepada rekan-rekannya sesama pemain basket di Indonesia. Dugaan adanya keterlibatan pihak lain pun kini tengah didalami polisi.
4. Desain Kemasan Sengaja Dibuat ‘Aman’
Jarred ternyata tidak sekadar jadi penerima. Ia juga ikut campur dalam desain kemasan permen tersebut agar terlihat seperti permen biasa dan tidak memancing kecurigaan. Strategi ini ternyata tak cukup untuk mengelabui mata petugas Bea Cukai yang sudah curiga sejak awal.
5. Terancam Hukuman Mati
Kini status Jarred telah berubah menjadi tersangka. Ia dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Ancaman hukumannya sangat berat: mulai dari 6 tahun penjara hingga hukuman mati.
“Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 113 ayat (2), lebih subsider Pasal 112 ayat (2)… Ancamannya pidana mati atau penjara seumur hidup,” ungkap Kombes Ronald FC Sipayung, Kapolresta Bandara Soetta.
Penutup
Kasus Jarred Shaw menjadi peringatan keras bahwa siapa pun, tak peduli status atau asalnya, tak akan luput dari jerat hukum jika terlibat dalam peredaran narkoba. Sekaligus menunjukkan bahwa bentuk narkotika kini semakin beragam dan tersamar, bahkan lewat permen.