12,05 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT, DJP Beri Perpanjangan Waktu

12,05 Juta Wajib Pajak Laporkan SPT, DJP Beri Perpanjangan Waktu

mediarelasi.idLebih dari 12 juta wajib pajak di Indonesia telah memenuhi kewajibannya dengan melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh).

Data terbaru dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menunjukkan bahwa hingga 29 Maret 2025, jumlah pelaporan telah mencapai 12,05 juta SPT—terdiri atas 11,71 juta dari wajib pajak orang pribadi dan sekitar 333.000 dari badan usaha.

Angka ini mencerminkan peningkatan sebesar 5,3% dibanding periode yang sama tahun sebelumnya. “Peningkatan ini menunjukkan kesadaran pajak masyarakat yang semakin membaik,” ujar Dwi Astuti, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, pada Minggu (30/3/2025).

Secara reguler, batas akhir pelaporan SPT tahunan bagi wajib pajak orang pribadi adalah 31 Maret. Namun, kali ini DJP memberikan perpanjangan waktu hingga 11 April 2025.

Keputusan ini diambil mengingat tenggat waktu sebelumnya bertepatan dengan perayaan Hari Suci Nyepi dan Hari Raya Idulfitri. Dengan adanya kelonggaran ini, wajib pajak yang melapor sebelum batas waktu baru tidak akan dikenakan sanksi administratif.

Bagi yang belum melapor, ini adalah kesempatan emas untuk menuntaskan kewajiban pajak tanpa risiko denda. DJP pun mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan SPT tahunan mereka guna mendukung pembangunan dan kesejahteraan negara.

Related Articles

Responses

Your email address will not be published. Required fields are marked *