mediarelasi.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan memindahkan 100 narapidana kasus narkotika dari Riau ke Lapas Nusakambangan, Jawa Tengah. Para narapidana tersebut dikategorikan sebagai berisiko tinggi karena terlibat dalam kepemilikan telepon genggam dan narkoba di dalam Lapas dan Rutan.
Kepala Subdirektorat Kerja Sama Pemasyarakatan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan, Rika Aprianti, menyatakan bahwa pemindahan ini merupakan langkah konkret membersihkan lembaga pemasyarakatan dari praktik-praktik ilegal.
“Ini bagian dari keseriusan Ditjen PAS dan UPT untuk menciptakan Lapas dan Rutan yang bersih dari HP dan narkoba,” kata Rika, Sabtu (31/5/2025).
Pemindahan dilakukan berdasarkan hasil investigasi, asesmen, dan aturan yang berlaku. Napi yang dipindahkan akan ditempatkan di fasilitas dengan keamanan maksimum hingga super maksimum, di mana mereka menjalani hukuman dengan pengawasan ketat.
Proses pemindahan melibatkan tim Direktorat Pengamanan, Direktorat Kepatuhan Internal, serta personel Brimob Polda Riau. Menurut Rika, pemindahan ini bukan semata hukuman, tetapi juga bagian dari proses pembinaan.
Langkah ini sejalan dengan instruksi Menteri Imipas, Agus Andrianto, yang mencanangkan Lapas sebagai ruang pembinaan yang aman dan mendukung reintegrasi sosial para narapidana.
“Tujuannya adalah agar warga binaan nantinya kembali ke masyarakat dalam kondisi sadar, bertanggung jawab, dan siap berkontribusi positif,” pungkas Rika.